Kebutuhan Oksigen Naik, Impor Jadi Opsi Memenuhi Pasokan

Pemenuhan dari luar negeri seperti peluang membuka keran impor oksigen tengah dipertimbangkan pemerintah.

oleh Athika Rahma diperbarui 05 Jul 2021, 11:26 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2021, 11:26 WIB
Pesanan Tabung Oksigen Meningkat Drastis
Pekerja mengisi ulang tabung oksigen medis di agen isi ulang oksigen di Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (24/6/2021). Permintaan tabung oksigen kebutuhan medis rumahan dan rumah sakit mengalami peningkatan hingga 100 persen sejak lonjakan kasus COVID-19 di Kota Tangerang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan terus mengupayakan untuk memenuhi kebutuhan oksigen dalam penanganan pasien Covid-19. Pemenuhan kebutuhan oksigen baik dari dalam maupun luar negeri. Pemenuhan dari luar negeri seperti peluang membuka keran impor oksigen.

Ini diungkapkan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi. Dia menekankan jika saat ini, keselamatan rakyat adalah hukum utama.

"Kita menyadari ketersediaan oksigen terbatas, maka dari itu pemerintah akan terus mengusahakan dan terus mencari oksigen secara maksimal dengan berbagai cara, baik di industri lokal maupun menyiapkan opsi impor," ujar Jodi seperti dikuti Senin (5/7/2021).

Dia turut menyarankan agar masyarakat, terutama yang sedang terpapar dengan saturasi oksigen di bawah 90, agar mencari panduan praktis pertolongan kepada dokter dan perawat terdekat.

Langkah bisa dengan mencari informasi lewat telemedis interaktif untuk mempelajari dan mempraktikkan pertolongan yang perlu segera dilakukan.

Adapun terkait dengan kebutuhan jumlah obat-obatan dan alat farmasi yang meningkat selama PPKM Darurat, Jodi memastikan sudah ada langkah tersendiri.

Di mana Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, LKPP dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk percepatan pemenuhan kebutuhan nasional melalui industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri pada masa PPKM Darurat.

"Koordinator PPKM Darurat juga meminta Kejaksaan Agung dan BPKP agar mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesegatan pada masa PPKM Darurat. Ini masa genting, bukan saatnya mengambil keuntungan pribadi. Sekali lagi, hukuman pasti menanti," tegas Jodi.

 

Saksikan Video Ini

Hukuman Menanti

Permintaan Oksigen Medis Meningkat di Masa Pandemi
Pekerja mengisi ulang tabung oksigen (o2) di agen isi ulang oksigen kawasan Kalimalang, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Arif, salah seorang pekerja mengungkapkan permintaan oksigen untuk kebutuhan medis rumahan meningkat 50 persen sejak pandemi Covid-19 mewabah di Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Jodi menambahkan, hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi.

Bagi masyarakat umum yang tidak menghadapi situasi kritis, Jodi mengimbau agar tidak menimbun oksigen.

"Kita prioritaskan untuk menyelamatkan nyawa saudara kita saat ini. Distributor dan pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan penting untuk COVID-19 adalah musuh masyarakat dan akan ada ganjarannya," ujar Jodi.

Jodi mengimbau agar masyarakat tetap melaksanakan ketentuan PPKM Darurat dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah.

"Tetap di rumah, pakai masker, lebih baik jika dua masker, sering cuci tangan, dan patuhi prokes adalah harga mati. Tidak mematuhi prokes akan berujung sanksi dan membahayakan orang lain," pungkas Jodi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya