PPKM Darurat, Pengusaha Hotel Minta Keringanan Pajak dan Tarif Listrik

Selama pandemi terutama PPKM Darurat, pemakaian listrik hotel dan restoran kurang dari tarif minimal pembayaran yang telah ditetapkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jul 2021, 13:50 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2021, 13:45 WIB
Suasana Hari Pertama PPKM Darurat di Jakarta
Petugas kepolisian berjaga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai hari ini Sabtu, 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, untuk mengurangi penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Para pengusaha hotel dan restoran meminta keadilan kepada pemerintah. Permintaan ini terkait dengan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali selama 18 hari hingga 20 Juli 2021. 

Ketua DPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menjelaskan, PPKM Darurat memberikan hantaman yang sangat besar kepada industri hotel dan restoran. Namun para pengusaha tersebut tetap menerima dan sepakat untuk menjalankan kebijakan PPKM Darurat. 

Hanya saja, para mengusaha meminta agar pemerintah memberikan keringanan fiskal selama PPKM Darurat sehingga mereka bisa bertahan. Ia pun mencontohkan bahwa sejumlah tempat usaha tetap ditarik pajak dan berbagai iuran lain yang harus dibayarkan selayaknya keadaan normal.

"Kita paham juga pemerintah dalam kondisi yang sulit, tapi mohon untuk beban biaya yang kita bayarkan ke pemerintah ini bisa dikurangi," ungkap Iwan di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Salah satunya Iwan meminta agar kebijakan pembayaran listrik untuk hotel dan restoran diubah. Semula dibayarkan dengan tagihan minimal menjadi dibayarkan sesuai pemakaian. Alasannya, selama pandemi pemakaian listrik hotel dan restoran kurang dari tarif minimal pembayaran yang telah ditetapkan.

"Misalnya listrik, kami minta jangan harus bayar minimum pemanfaatan karena yang kita gunakan di bawah minimum itu," kata dia.

Begitu juga dengan pajak penggunaan tanah atau sewa tempat usaha bagi restoran. Sebab dengan adanya PPKM Darurat, sebagian restoran terpaksa tutup dan tidak mendapatkan pemasukan. Namun dalam kondisi tersebut pengusaha tetap diminta membayar sewa tempat.

"Di beberapa restoran ini sewa. Kita harus tutup tapi tetap bayar sewa, mohon ini bisa diringankan," kata dia.

"Termasuk penggunaan tanah, dan pajak-pajak seperti PPh dan PPN. PPN yang mau ditingkatkan tahun depan ini mohon dipikirkanlah," sambungnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Perpanjangan Izin

Tanggapan dan Harapan Hotel dan PHRI Seputar Kebijakan PPKM Darurat
Hotel THE 1O1 Yogyakarta Tugu di Yogya. (dok.Instagram @phmhotels/https://www.instagram.com/p/CNkCTWYLUhj/Henry)

Pun dengan masalah sejumlah perizinan yang harus diperpanjang setiap tahun. Iwan mengatakan pengurusan izin usaha ini cukup memberatkan para pengusaha. Sebab mengurung izin ini bisa memakan waktu, membuat bisnis sulit bergerak dan menambah pengeluaran. Misalnya izin Damkar, pemakaian genset, operasi mesin diesel, pembuangan limbah dan sebagainya.

"Ini yang selalu dikejar-kejar dan ini bisa bikin kemandekan, termasuk masalah pemutaran musik. LMKM ini mulai dikejar-kejar" kata dia.

Untuk itu dia meminta pengertian dari pemerintah untuk memberikan relaksasi atau moratorium pengurusan izin hingga beberapa waktu ke depan. Sampai kondisi bisnis mulai kembali berjalan seperti biasanya.

"Kita harapkan ada moratorium perpanjangan izin. Ini bisa dilonggarkan dan biayanya dikurangkan atau kalau bisa dihapuskan," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com


Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya