PPKM Darurat 15 Daerah di Luar Jawa, Mal Harus Tutup

Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat kepada 15 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa-Bali.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Jul 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2021, 18:00 WIB
Kanalisasi Arus Lalu Lintas di Pos Penyekatan PPKM Darurat
Suasana kanalisasi pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, kamis (8/7/2021). Kanalisai bagi pekerja esensial dan kritikal tesebut mengurangi kemacetan arus lalu lintas dalam mengurangi mobilitas warga di masa PPKM Darurat. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada 15 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa-Bali. Dalam kebijakan ini, beberapa kegiatan dibatasi secara ketat, salah satunya pusat perbelanjaan atau mal harus tutup.

Sedangkan khusus untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 8 malam waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut kini mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali dimana kegiatan ini nanti akan diatur dalam instruksi Mendagri nomor 15, 16 dan 18. Pembatasannya terkait di pusat perbelanjaan ditutup sementara, apabila ada akses tetap untuk supermarket pasar swalayan tetap dibuka untuk 50 persen kapasitas,” kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, disiarkan di Youtube PerekonomianRI, Jumat (9/7/2021).

Pembatasan juga berlaku untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 8 malam waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal hanya diperbolehkan menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

“Kemudian makan minum seluruhnya take away atau tidak ada dine in,” tegasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kasus Covid-19 Meningkat

Kemacetan Tol Dalam Kota Akibat Penyekatan Terkait PPKM Darurat
Sejumlah kendaraan roda empat terjebak macet di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Senin (5/7/2021). Macet tersebut disebabkan karena adanya penutupan sejumlah pintu keluar tol dalam kota dalam masa PPKM Darurat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia menjelaskan, pembatasan itu dilakukan lantaran kasus covid-19 di luar Jawa-Bali mengalami peningkatan. Secara Nasional per tanggal 8 Juli 2021, terjadi peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan minggu sebelumnya, yakni kasus konfirmasi harian naik 43,97 persen, jumlah kematian naik 56,43 persen, dan Jumlah rawat inap naik 13,71 persen.

“Kasus aktif secara nasional sebesar 359.455 kasus dengan kontribusi jawa-bali 76,88 persen dan non jawa-bali besar 23,02 persen. Kemudian berdasarkan data-data kita melihat bahwa Kabupaten yang berada di level 4 di luar Jawa Bali terus mengalami peningkatan,” pungkasnya.

Demikian, berdasarkan asesmen situasi pandemi, jumlah kabupaten dan kota yang berada pada level 4 di luar Jawa-Bali terus mengalami peningkatan, pada 1 Juli 2021 ada 30 kabupaten dan kota, lalu pada 5 Juli 2021 bertambah menjadi 43 Kab/Kota, hingga 8 Juli 2021 tercatat 51 kabupaten dan kota yang alami peningkatan kasus.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya