Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Hotel Repatriasi, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Vivi Herlambang menjelaskan WNA dan WNI yang hendak karantina di hotel perlu mengikuti prosedur PCR sebelum check in ke hotel.
“PCR test diambil pada hari pertama pada saat tamu datang. Jadi sebelum check-in tamu akan di PCR terlebih dahulu kemudian hasilnya akan diberitahukan kepada tamu oleh lab memberikan laporan ke hotel,” kata Vivi dalam Talkshow Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Jumat (16/7/2021).
Di setiap hotel khusus karantina repatriasi ini, nantinya ada dua petugas karantina yang akan menyampaikan hasil tes kepada tamu. Jika hasil PCR tamu positif maka akan dipindahkan ke hotel isolasi, sementara jika hasilnya negatif, tamu tetap di hotel karantina.
Advertisement
“Di hotel itu ada yang jaga dari petugas karantina ada 2 orang dan itu yang akan memberitahukan kepada tamunya, apabila positif maka tamu itu akan dipindah ke hotel isolasi, tapi kalau dia negatif terus ada di hotel tersebut sampai 7 malam 8 hari seperti itu,” ujarnya.
Kemudian setelah tamu menginap selama 7 hari, akan dilakukan tes PCR kembali untuk mengetahui apakah tamu tersebut negatif atau positif covid-19. Prosedurnya pun sama, tes dilakukan tim lab dan penyampaian hasil oleh petugas karantina ke pihak hotel lalu disampaikan ke tamu.
“Yang memberitahukan biasanya dari pihak petugas karantina tersebut dibantu oleh pihak hotel langsung. Pihak hotel juga bila tamunya bertanya bisa menanyakan langsung ke pihak lab,” ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hotel Berbintang
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa hotel-hotel yang dipakai untuk karantina WNA dan WNI adalah hotel bintang 3, 4, dan 5. Penentuan harga sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar pihak anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
“Harga hotel kami tetapkan dengan hotel berbintang 3, 4, dan 5 dengan harga-harga Kami biasanya bicara dengan seluruh anggota, kemudian kita kan tentukan harganya, misalnya di bintang 3 itu harganya Rp 6.500.000 untuk menginap 7 malam,” kata Vivi dalam Talkshow Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Jumat (16/7/2021).
Karantina dilakukan selama 8 hari 7 malam, untuk hotel bintang 3 kisaran dikisaran Rp 6,5-7,5 juta, bintang 4 harganya Rp 7,5 -10 juta, bintang 5 mulai dari Rp 10-14 juta dan untuk luxury hotel dikisaran Rp 14 juta sampai Rp 20 juta.
Fasilitas yang diperoleh antara lain makan 3 kali, laundry 5 pieces, PCR dua kali. “Jadi PCR ini harganya ditentukan oleh Karantina Kesehatan dan kita mendapatkan harga Rp 800 dan itu sudah termasuk di dalamnya,” pungkasnya.
Advertisement