Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemerintah akan kembali memberikan subsidi gaji bagi pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Namun saat ini pemberian subsidi gaji tersebut masih dalam proses finalisasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perekonomian.
Baca Juga
"Ini (subsidi gaji) sedang kami bahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (21/7).
Advertisement
Sri Mulyani menjelaskan bantuan subsidi gaji atau subsidi upah ini akan diperuntukkan bagi pekerja yang dirumahkan selama PPKM Darurat. Tak hanya itu, bantuan subsidi upah ini juga akan difokuskan kepada pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja.
"Ini (subsidi gaji) fokus untuk ke pekerja yang kena PHK dan yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," kata dia.
Rencana program subsidi gaji ini pun masih dalam proses finalisasi. Sehigga dia belum menyebut anggaran yang akan dialokasikan untuk program ini.
"(Subsidi gaji) Masih difinalkan dalam beberapa hari ke depan," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Persiapan Anggaran
Sebelumnya, Pemerintah dikabarkan akan kembali memberikan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja. Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan usulan alokasi anggaran untuk program tersebut.
"Sedang digodok terus (alokasi anggaran dan skema penyaluran BSU)," kata Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Rabu (21/7).
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement