Liputan6.com, Jakarta - Lebaran sebentar lagi tiba! Bagi Anda yang bekerja, pastinya sudah menantikan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, bagaimana jika masa kerja Anda belum genap satu tahun?
Tenang, Anda tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional. Artikel ini akan menjelaskan cara menghitung THR untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga
Perhitungan THR untuk karyawan yang belum bekerja satu tahun mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan ini memastikan bahwa setiap karyawan, berapapun masa kerjanya, tetap mendapatkan haknya untuk menikmati hari raya bersama keluarga. Jadi, jangan khawatir jika Anda masih tergolong karyawan baru.
Advertisement
Proses perhitungannya cukup mudah dipahami dan diterapkan. Dengan memahami rumus dan contoh perhitungan di bawah ini, Anda dapat menghitung sendiri THR yang akan Anda terima.
Jika masih ada keraguan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak yang berwenang seperti Dinas Ketenagakerjaan setempat atau konsultan hukum.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal pun mengimbau kepada perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya baik yang sudah bekerja lama maupun karyawan baru.
"Banyaknya insentif dari Pemerintah yang dikeluarkan melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentunya sangat membantu masyarakat yang kebutuhannya pasti meningkat saat hari raya," kata Cucun dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
Di sisi lain, Cucun mengingatkan agar seluruh perusahaan dan para pengusaha untuk segera menuntaskan pembayaran THR kepada para pekerjanya. Hal ini juga sesuai dengan imbauan Pemerintah.
“Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” tegas Cucun.
Cara Menghitung THR Proporsional
Rumus perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun adalah: (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x Gaji Pokok
- Masa Kerja (dalam bulan): Jumlah bulan Anda bekerja di perusahaan. Hitung secara presisi hingga bulan terakhir sebelum Lebaran.
- 12: Representasi 12 bulan dalam satu tahun.
- Gaji Pokok: Gaji pokok bulanan Anda, termasuk tunjangan tetap seperti tunjangan transportasi, makan, kesehatan, dan perumahan. Perlu diingat, tunjangan tidak tetap atau insentif biasanya tidak termasuk dalam perhitungan ini.
Sebagai contoh, bayangkan seorang karyawan telah bekerja selama 8 bulan dengan gaji pokok Rp 5.000.000. Maka, perhitungan THR-nya adalah:
(8/12) x Rp 5.000.000 = Rp 3.333.333,33
Karyawan tersebut akan menerima THR sebesar Rp 3.333.333,33. Mudah, bukan?
Advertisement
Peraturan dan Sanksi Terkait THR
Ingat, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ini adalah peraturan yang harus dipatuhi oleh semua perusahaan di Indonesia. Jangan ragu untuk menanyakan hak Anda jika perusahaan belum membayarkan THR tepat waktu.
Ada sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar peraturan ini. Sanksi administratif dan denda akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja, termasuk memastikan pembayaran THR tepat waktu.
Perlu diingat, perhitungan THR ini berlaku untuk karyawan yang bekerja secara terus menerus. Jika ada masa cuti atau tidak bekerja, hal tersebut perlu dipertimbangkan dalam perhitungan masa kerja. Untuk informasi lebih detail dan terbaru, selalu rujuk pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
- Peraturan ketenagakerjaan dapat berubah sewaktu-waktu, pastikan Anda selalu mengupdate informasi terbaru.
- Jika ada keraguan atau perselisihan mengenai perhitungan THR, segera konsultasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat atau konsultan hukum.
- Simpan bukti pembayaran gaji dan dokumen terkait masa kerja Anda sebagai bukti pendukung jika terjadi permasalahan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mempersiapkan hari raya. Selamat Lebaran!
Advertisement
