OJK: 3 POJK Baru Tak Bebankan Industri Perbankan

OJK telah menerbitkan 3 POJK baru tentang perbankan

oleh Tira Santia diperbarui 23 Agu 2021, 14:55 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2021, 14:51 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana  dalam diskusi Strategi perbankan di era pandemi, Kamis (19/8/2021).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Anggota Dewan Komisioner OJk Heru Kristiyana dalam diskusi Strategi perbankan di era pandemi, Kamis (19/8/2021).

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan 3 POJK, yaitu POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menegaskan bahwa dikeluarkannya 3 POJK tersebut sama sekali tidak memberikan beban baru kepada industri perbankan di Indonesia. melainkan untuk mengikuti perubahan dinamika global akibat pandemi Covid-19.

“Saya ingin menegaskan bahwa penerbitan POJK-POJK ini sama sekali tidak memberikan beban baru kepada industri perbankan kita, karena tujuan diterbitkannya POJK ini terutama adalah tentunya kita ingin mencermati dinamika global yang berkembang dengan cepat dipicu dengan adanya pandemi covid-19 yang belum tahu kapan selesai,” kata Heru dalam konferensi pers penerbitan 3 POJK, Senin (23/8/2021).

Heru menjelaskan, bahwa OJK melihat ekosistem perbankan terus berubah dan dipercepat oleh pandemi covid-19, ditambah perubahan harapan masyarakat terhadap pelayanan perbankan yang cepat dan inovatif menjadi alasan OJK menerbitkan 3 POJK tersebut.

“Tentunya mendorong kita untuk memberikan landasan yang kuat bagi perbankan kita, agar perbankan kita mencapai skala ekonomi yang kita inginkan. Supaya perbankan kita bisa memberikan kontribusi yang maksimal bagi perekonomian kita,” ujarnya.

Selain itu, diterbitkannya 3 POJK ini juga untuk menjawab berbagai tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi yang tentunya dipercepat dengan adanya pandemi covid-19. Yang mana keinginan masyarakat terhadap layanan bank juga berubah.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Konsekuensi

Dorong Ekspor dan Ekonomi Nasional, OJK Keluarkan Paket Kebijakan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana (tengah) memberi keterangan terkait paket kebijakan untuk peningkatan ekspor dan perekonomian nasional di Jakarta, Rabu (15/8). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

“Masyarakat kita sekarang jika ingin mendapatkan layanan bank ini tidak lagi datang ke ATM atau ke kantor bank di masa pandemi ini. Kalau bank tidak mempunyai layanan-layanan yang cepat secara digital, pasti cepat atau lambat nasabah akan pergi ke bank yang memiliki layanan seperti itu,” jelasnya.

Oleh karena itu diperlukan landasan untuk mempersiapkan industri perbankan Indonesia yang cepat, adaptif dan agile dalam menghadapi perubahan yang cepat dan berbagai tantangan kedepannya.

“Yang menjadi landasan kita untuk menyiapkan industri kita berubah secara cepat, adaptif dan agile untuk menghadapi berbagai tantangan kita yang tiap hari berubah dengan cepat,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya