Liputan6.com, Jakarta - Penyelesaian kasus penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih terus menggantung hingga saat ini. Pengusutan kasus BLBI kerap maju-mundur sejak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 138 triliun pada Agustus 2000.
Ekonom sekaligus Direktur Riset Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, menilai penyelesaian yang lambat ini terjadi karena adanya unsur oligarki kekuasaan.
Baca Juga
"Yang terlibat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah para konglomerat yang sangat erat hubungannya dengan pemegang kekuasaan khususnya di masa lalu. Butuh keberanian besar untuk membongkar semua ini," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (27/8/2021).
Advertisement
Jika pemerintah saat ini berhasil menarik utang BLBI, Piter mengatakan itu akan berimplikasi baik untuk kehidupan bernegara, khususnya bagi pendanaan anggaran yang kini tertatih di masa pandemi Covid-19.
Tak hanya ekonomi, penarikan utang BLBI pun disebutnya akan membuat sistem perpolitikan nasional jadi lebih sehat.
"Dari sisi ekonomi, pemerintah bisa mendapatkan dana tambahan untuk memperkuat APBN. Pemerintah ada tambahan dana untuk menstimulus perekonomian," sebut dia.
"Sementara disisi perekonomian sendiri akan lebih baik karena tidak ada lagi permasalahan. Semua pelaku ekonomi tidak ada lagi beban untuk melakukan aktivitas ekonomi," tutur Piter.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto
Sebelumnya, Satgas BLBI memanggil Tommy Soeharto pada Kamis 26 Agustus 2021. Ia diminta tiba di kantor Kementerian Keuangan pukul 15.00 WIB. Selain Tommy, Satgas BLBI juga memanggil pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
"Sehubungan dengan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantun Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keptuusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, bersama ini diminta kehadirannya," demikian iklan pengumuman yang dikutip Liputan6.com pada Selasa (24/8/2021).
Agenda pemanggilan tersebut adalah untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009, setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95.
"Dalam hal Sdr. Obligor/Debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukAn tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," tulis Satgas dalam pengumuman yang dibuat atas nama Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.
Advertisement