Ribetnya Penetapan Kebijakan Cukai Rokok

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara tak memungkiri kebijakan terkait cukai rokok selalu menyita perhatian publik.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Sep 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2021, 17:00 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara tak memungkiri kebijakan terkait cukai rokok selalu menyita perhatian publik. Ada banyak hal yang menjadi pertimbangan pemerintah yang bukan hanya masalah teknis saja, melainkan pembahasannya sampai pada meja presiden dalam rapat terbatas.

Suahasil mengatakan ada beberapa elemen yang menjadi landasan perumusan kebijakan cukai hasil tembakau. Mulai dari konteks industri yang tidak hanya memberikan sumbangan terhadap APBN nasional, tetapi juga akan memengaruhi pendapatan regional, khususnya bagi Provinsi Jawa Timur.

"(Cukai rokok) ini salah satu sektor di perekonomian Indonesia yang menyumbang ke PDB nasional dan PDB regional Jawa Timur," kata Suahasil dalam Seminar Nasional Industri Hasil Tembakau LPEP Universitas Airlangga, Jakarta, Kamis (9/9/2021).

Dalam konteks industri, produk hasil tembakau seharusnya bisa dikembangkan dan ditingkatkan baik dari sisi perkebunan tembakau maupun kesejahteraan para petani. Termasuk juga tenaga kerja yang bekerja di produk olahan tembakau.

"Ini jadi pekerjaan rumah kita, dari sisi industri dan tenaga kerja untuk mendapatkan dukungan," kata dia.

Dukungan yang diberikan bisa dilakukan lewat berbagai jalur. Salah satunya harga produk yang tergantung pada tarif cukai yang ditetapkan pemerintah. "Dari sini cukai jangan naik terlalu tinggi. Ini Aspirasi yang kita dengarkan," kata dia.

Di sisi lain kebijakan cukai ini juga menyentuh sektor konsumsi dari produk hasil tembakau. Konsumsi hasil produk rokok harus ditingkatkan demi menggenjot produksi yang lebih tinggi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pertimbangan Penting Lainnya

Operasi Gempur 2021: Bea Cukai-TNI Amankan 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal
(Foto:Dok.Bea Cukai)

Suahasil mengatakan dua hal ini menjadi pemikiran yang dalam bagi para pemangku kepentingan. Sebab dalam jangka panjang, konsumsi terhadap produk rokok ini bisa menyebabkan dampak kesehatan yang membuat belanja kesehatan bertambah.

Opsi mengekspor produk hasil tembakau juga menjadi alternatif lain agar produksi tetap tinggi namun konsumsi dalam negeri bisa dikendalikan.

"Dampak ke kesehatan, ini bisa menyebabkan dampak ke biaya-biaya kesehatan dan ini jadi dimensi yang harus kita perhatikan harga dan cukai hasil tembakau," kata dia.

Dari sisi pengendalian konsumsi, Suahasil menekankan peredaran produk tembakau ilegal yang harus dikenakan cukai. Pemerintah mendorong semua hasil tembakau bisa masuk kelas cukai dan beroperasi sesuai aturan berlaku.

"Taat aturan ini bisa dapat input legal jadi outputnya legal dan tidak dikejar-kejar lagi," kata dia.

Makanya, lanjut Suahasil industri ini harus bergerak dengan orkestrasi yang baik. Sebab sektor-sektor yang ada dalam ruang lingkup hasil tembakau ini memiliki pertalian yang saling bergantung.

Industri hasil tembakau yang dimaksud tidak hanya perusahaan-perusahaan besar dengan teknis yang kompleks dan padat modal. Tetapi juga di dalamnya ada UMKM yang menyerap banyak tenaga kerja.

"Kita perlu menyadari industri hasil tembakau ini sifatnya bukan satu industri. Ini punya kadar yang berbeda dari yang besar sampai yang kecil. Dari pabrik sampai industri rumahan dengan penyerapan tenaga kerja yang banyak," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya