Pemerintah Melonggarkan Aturan Saat PPKM Diperpanjang, Kapan Ekonomi Mulai Bangkit?

Pemerintah memastikan bahwa PPKM diperpanjang terus di Jawa-Bali dan wilayah lain selama pandemi masih belum terkendali.

oleh Tira Santia diperbarui 14 Sep 2021, 09:29 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2021, 09:21 WIB
Suasana Pos Penyekatan Saat PKKM Level 4 di Jalan Raya Bogor
Suasana Pos Penyekatan di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (20/7/2021). Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan jika PPKM diperpanjang terus di Jawa-Bali dan wilayah lain selama pandemi masih belum terkendali.

Menanggapi ini, ekonom sekaligus Wakil Direktur INDEF Eko Listyanto mengatakan adanya pelonggaran PPKM level dan penurunan kasus, perekonomian mulai menggeliat kembali terutama di kota-kota besar di Pulau Jawa.

Nah di September, seiring penurunan kasus dan mulai meningkatnya pergerakan orang, terlihat ekonomi mulai menggeliat lagi, terutama di kota-kota besar di Pulau Jawa,” kata Eko kepada Liputan6.com, Selasa (14/9/2021).

Berdasarkan data yang diperoleh Indef sebelumnya pada Agustus 2021, pergerakan orang masih terbatas, sehingga menyebabkan sisi konsumsi pertumbuhannya masih menunjukkan perlambatan ditambah pendapatan pekerja juga turun.

“Kalau data sampai Agustus, dari sisi konsumen masih menunjukkan perlambatan. Hal ini seiring terjadinya penurunan pendapatan di level pekerja,” ujarnya.

Kendati begitu, Eko memprediksi selama vaksinasi dilakukan secara lancar dan tidak terjadi lonjakan kasus covid-19, serta perpanjangan PPKM dilakukan secara berkala, maka dampak pelonggaran PPKM akan terasa di kuartal 4.

“Dampak di kuartal 3 dan 4 tentu ada, karena setiap minggu dan dua minggu pelaku usaha akan menunggu update pengumuman pemerintah. Jadi, aktivitas ekonomi memang masih harus mengikuti arah penanganan pandemi. Kalau vaksinasi lancar dan tidak ada lonjakan, setidaknya tanda-tanda pemulihan akan mulai menguat di kuartal 4,” jelasnya.

 

PPKM Diperpanjang Lagi, Inilah Aturan Penyesuaian Terbarunya

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Petugas mengecek kartu vaksinpengunjung di mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang kembali oleh pemerintah di Jawa Bali maupun di luar kedua wilayah tersebut.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan jika ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini.

Ditegaskan PPKM level akan terus diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Bali dan melakukan evaluasinya setiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi Covid-19.

"Karena kalau dilepas tidak dikendalikan terus, bisa nanti ada gelombang berikutnya, kita sudah lihat pengalaman di banyak negara jadi kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang dilakukan dari berbagai negara lain,” jelas Luhut, Senin malam (14/9/2021).

Dia menyebutkan beberapa penyesuaian yang dilakukan pemerintah yakni:

- Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2. Namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Hanya orang yang masuk Kategori Hijaulah yang dapat memasuki area bioskop,” jelas Menko Luhut.

- Pemerintah juga mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menerapkan protokol kesehatan secara maksimal.

- Tambah jumlah lokasi tempat wisata di level yang akan dibuka dengan prokes ketat dan implementasi Peduli Lindungi pada kota-kota level 3

- Penerapan ganjil-genap pada daerah-daerah tempat wisata mulai jumat pukul 12.00 sampai dengan minggu pukul 18.00.

- Pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri yakni wajib memperoleh vaksinasi lengkap, melakukan tiga kali tes PCR, melakukan karantina selama 8 Hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya