Curhat Buruh soal Rencana Kenaikan Cukai Rokok: Banyak Pabrik yang Bangkrut

Petani tembakau dan buruh rokok mengkhawatirkan nasibnya jika pemerintah tetap menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Sep 2021, 18:30 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2021, 18:30 WIB
20160119-Buruh-Tembakau-AFP
Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau di pabrik rokok di Jember (13/2/2012). (AFP / ARIMAC WILANDER)

Liputan6.com, Jakarta - Petani tembakau dan buruh rokok mengkhawatirkan nasibnya jika pemerintah tetap menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022.

Sekjen Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus Badruddin mengatakan buruh rokok seakan mau ditiadakan padahal industri rokok masih berkontribusi bagi negara. Selama ini di Kudus, lanjutnya, telah terjadi penurunan tenaga kerja secara drastis.

“Jumlah tenaga kerja di Kudus 100.000 lebih, sebanyak 80 persen di antaranya merupakan buruh rokok. Ini sebetulnya telah menurun drastis karena pabrikan rokok banyak yang bangkrut,” kata Badruddin dikutip Sabtu (18/9/2021).

Menurutnya, banyak industri kecil yang tidak bisa melanjutkan usahanya, karena adanya pergeseran tren perokok, termasuk juga tekanan pandemi COVID-19.

“Kondisi ini membuat buruh di Kudus ini tidak baik. Kami belum bangkit dari COVID-19, kini semakin dibebani regulasi (cukai) dari pemerintah. Melihat kondisi seperti ini, SKT dan pengrajinnya bisa punah,” katanya.

Itulah sebabnya dia berharap agar pemerintah memberikan kebijakan yang tidak menekan industri sehingga buruh tidak ikut tertekan.

“Sudah saatnya pemerintah harus melindungi karena dari awal rokok penyumbang APBN. Belum lagi kretek ini padat karya dan menjadi cerminan kedaulatan ekonomi bangsa,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengurangan Tenaga Kerja

Gapri 23 Nov 2016
Industri rokok telah menyumbang kontribusi ekonomi terbilang besar. Tahun lalu saja, cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp139,5 triliun.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena juga menyuarakan kekhawatiran para pemangku kepentingan IHT.

Dia mengatakan kenaikan cukai harus dibahas secara komprehensif melibatkan berbagai sudut pandang, baik itu sudut pandang pendapatan negara, tenaga kerja, dan tentang industri rokok sendiri.

“Tentunya kita ingin kesehatan tetap jadi prioritas utama, tapi perlu kita pahami bahwa saat ini untuk tenaga kerja yang juga sangat bergantung dari tembakau,” katanya.

Melkiades mengatakan, berdasarkan laporan serikat buruh, telah terjadi pengurangan tenaga kerja di IHT dalam jumlah yang cukup besar. “Ratusan ribu ter-PHK atau diberhentikan karena kenaikan cukai tembakau. Itu harus menjadi perhatian, jika menaikkan cukai tapi membuat para buruh menderita itu pemerintah harus kaji benar kebijakan cukai,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya