Industri Rokok Terancam Tutup Jika Aturan Ini Diterapkan

Rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai akan berdampak besar dan meluas terhadap potensi penutupan usaha serta pengurangan tenaga kerja di industri tembakau.

oleh Septian Deny Diperbarui 25 Feb 2025, 14:20 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2025, 14:20 WIB
20160119-Buruh-Tembakau-AFP
Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau memproduksi rokok kretek di Malang Jawa Timur, (24/6/2010). (AFP/AMAN RAHMAN)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai akan berdampak besar dan meluas terhadap potensi penutupan usaha serta pengurangan tenaga kerja di industri tembakau. Aturan tersebut saat ini masuk dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, mengatakan bahwa aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tersebut akan membuat seluruh kemasan rokok yang dijual di pasar memiliki identitas kemasan yang sama. Menurutnya, peredaran rokok ilegal akan semakin besar jika kebijakan itu diterapkan.

"Masalah identitas kemasan mestinya dapat ditentukan sendiri oleh para pelaku industri," ujarnya dikutip Selasa (25/2/2025).

Jika aturan ini diterapkan, produk rokok legal yang dipasarkan akan kalah dalam sisi harga dengan produk rokok ilegal. Dampaknya, penjualan rokok legal menurun dan mengancam perusahaan legal untuk menutup usahanya.

Pengurangan tenaga kerja di industri tembakau pun akan terjadi, dan penyerapan tembakau dari petani akan menurun. Efek domino ini tidak dapat dipungkiri ketika pemerintah salah menetapkan kebijakan yang berdampak pada banyak pihak.

Wacana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan mengancam industri tembakau dari hulu hingga hilir, mulai dari petani, pekerja pabrik, hingga pedagang. Padahal, industri tembakau memiliki kontribusi yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan perekonomian negara, khususnya melalui cukai hasil tembakau (CHT), di mana pada 2024 mencapai Rp216,9 triliun.

Budhyman mengatakan bahwa dari sisi konsumen pun akan turut berdampak. Penyusunan kebijakan kemasan rokok tanpa identitas merek akan membatasi informasi yang didapatkan konsumen tentang produk yang dibeli. Bahkan, dikhawatirkan konsumen tidak bisa lagi membedakan rokok legal dan ilegal yang ada di pasaran.

 

 

Rokok Ilegal

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Celah ini, menurut Budhyman, akan dimanfaatkan oleh rokok ilegal yang jumlahnya terus meningkat. "Kebijakan tersebut bisa mendorong peredaran rokok ilegal, yang akan berdampak pada rokok legal," paparnya.

Dengan segala risiko yang bisa muncul, Budhyman berharap agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempertimbangkan kembali penyusunan Rancangan Permenkes. Ia meminta agar Kemenkes tidak memaksakan keinginan dan mendengarkan desakan dari banyak pihak, termasuk kementerian dan lembaga lainnya yang juga ikut bersuara dalam polemik tersebut.

"Semoga Kemenkes mendengarkan, karena tidak hanya pelaku industri, tapi lembaga dan kementerian juga sudah menyatakan keberatan. Semoga ego sektoral tidak terlalu menonjol. Melihat mitigasinya, baik dari pengangguran, pemasukan cukai, serta lainnya," ungkapnya.

 

Rancangan Permenkes

Gappri
Cukai rokok memang senikmat kepulan asap tembakau. Bisa dibilang, inilah ATM bagi pemerintah yang tak pernah kering.... Selengkapnya

Kendati begitu, Budhyman memiliki harapan atas perubahan penyusunan Rancangan Permenkes setelah keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ikut terlibat dalam membahas polemik dari terbitnya PP 28/2024 dan aturan turunannya. Melalui surat resmi, Sekretariat Jenderal DPR menyatakan bahwa masalah itu akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX.

"Kabar baik dari Senayan. Protes dan penolakan terus datang dari berbagai pihak, semoga anggota dewan bisa meyakinkan Kemenkes untuk mengakomodasi aspirasi dan kepentingan ekosistem pertembakauan dalam regulasi tentang tembakau. Semoga dilapangkan dan diluaskan hati pikirannya," imbuhnya.

Budhyman juga menjelaskan bahwa upaya ini diharapkan bisa menggagalkan dorongan agenda memasukkan pasal-pasal dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam kebijakan di Tanah Air, di mana Indonesia bukan negara yang meratifikasi perjanjian internasional tersebut.

Ia juga menilai bahwa ekosistem pertembakauan di Indonesia jauh berbeda dengan negara-negara lain yang selama ini menjadi acuan Kemenkes dalam membuat peraturan mengenai pertembakauan. Ekosistem pertembakauan di Indonesia sangat kompleks dan sangat berkaitan erat satu dengan yang lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya