Catat! PNS Dilarang Cuti dan Bepergian Selama Libur Maulid Nabi 18-22 Oktober 2021

ASN atau PNS dilarang bepergian dan cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada pada 18-22 Oktober 2021.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 13 Okt 2021, 09:48 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2021, 09:47 WIB
ASN atau PNS dilarang bepergian dan cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada pada 18-22 Oktober 2021
ASN atau PNS dilarang bepergian dan cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada pada 18-22 Oktober 2021. (Sumber: akun Instagram @kemenpanrb)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan larangan bepergian dan cuti PNS atau ASN selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Larangan ini berlaku pada 18-22 Oktober 2021.

Hal tersebut tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021, di mana ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021.

"Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021," dikutip dari akun Instagram @kemenpanrb, Rabu (13/10/2021).

Meski demikian, ASN dan PNS masih diperbolehkan untuk cuti jika untuk tengah melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya.

"Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," tulis akun tersebut.

Untuk mengetahui informasi lengka mengenai larangan bepergian dan cuti PNS selama libur Maulid Nabi 2021 ini, dapat dibaca pada SE No. 13/2021 yang dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id.

"ASN menjadi teladan dalam penerapan disiplin protokol kesehatan dan 5M," tutup akun tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Hukuman Displin Bagi PNS

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Terkait larangan bepergian dan cuti PNS tersebut, Kementerian PANRB meminta pejabat pembina kepegawaian untuk:

- Memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar

- Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya