Liputan6.com, Singapura - Seorang analis di perusahaan jasa keuangan di Singapura, Barath Gopal (29), dijatuhi denda sebesar 4.000 dolar Singapura (sekitar Rp46 juta) setelah terbukti memalsukan sertifikat kematian kakeknya demi mendapatkan cuti duka berbayar. Ia mengaku bersalah atas pemalsuan dokumen di bawah Undang-Undang Pendaftaran Kelahiran dan Kematian pada Rabu (5/2/2025).
Mengutip CNA, Jumat (7/2), Gopal diketahui masih memiliki lebih dari empat hari cuti tahunan yang bisa ia gunakan. Namun, setelah mengetahui bahwa kekasihnya berselingkuh, ia merasa galau dan sulit berkonsentrasi bekerja.
Baca Juga
Enggan masuk kantor, ia pun memilih jalan pintas dengan memalsukan sertifikat kematian kakeknya agar bisa mengambil cuti berduka.
Advertisement
Pada 8 November 2023, Gopal menginformasikan kepada atasannya bahwa kakeknya meninggal dunia dalam tidurnya pada pagi hari itu. Ia kemudian mengajukan cuti duka dan diberikan izin selama tiga hari hingga 10 November 2023, sesuai kebijakan perusahaannya.
Namun, beberapa minggu kemudian, perusahaan meminta Gopal menyerahkan sertifikat kematian untuk mendukung permohonan cutinya. Ia berbohong dengan mengatakan bahwa dokumen itu baru bisa didapatkan setelah ayahnya kembali dari India pada 27 November 2023.
Merasa terdesak, Gopal kemudian menghubungi ibu tiri salah satu temannya yang telah meninggal pada Juli 2023. Ia beralasan bahwa ia membutuhkan sertifikat kematian temannya untuk menjelaskan ketidakhadirannya di kantor karena menghadiri pemakaman.
Setelah mendapatkan salinan digital sertifikat kematian temannya, Gopal mengedit dokumen tersebut menggunakan aplikasi PDF. Ia mengganti detail pribadi temannya dengan informasi palsu tentang kakeknya, termasuk nomor sertifikat, tanggal dan waktu kematian, serta penyebab kematian, yaitu gagal jantung.
Kebohongan Terungkap
Pada 11 Desember 2023, Gopal mengirimkan gambar sebagian dari sertifikat palsu tersebut kepada pemimpin timnya, dengan sengaja menghapus kode QR di bagian bawah dokumen agar tidak bisa diverifikasi. Namun, ketika diminta mengirimkan versi lengkapnya, ia akhirnya mengirimkan dokumen secara utuh.
Seminggu setelahnya, Gopal memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum perusahaan berhasil mengonfirmasi keaslian dokumen dengan pihak Imigrasi dan Otoritas Pemeriksaan (ICA).
Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian hampir 500 dolar Singapura (sekitar Rp5,7 juta), yang merupakan gaji yang diterima Gopal selama cuti duka berbayar tersebut.
Di Singapura, pemalsuan sertifikat kelahiran, kematian, atau kelahiran mati dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara, denda maksimal 10.000 dolar Singapura, atau keduanya.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)