Pandemi Bakal Jadi Endemi, Menhub Beri Sinyal Syarat Perjalanan Tetap Ketat

Pemerintah tengah bersiap menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang diprediksi bakal berubah menjadi endemi.

oleh Arief Rahman H diperbarui 15 Okt 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2021, 18:00 WIB
Seribuan Penumpang Kereta Rapid Test di Stasiun Gambir
Calon penumpang mengikuti rapid test antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Rapid test tersebut dilakukan untuk melengkapi syarat perjalanan untuk menggunakan layanan kereta api. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah tengah bersiap menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang diprediksi bakal berubah menjadi endemi.

Untuk memitigasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan disebutnya akan menetapkan syarat perjalanan guna mencegah dampak buruk endemi, namun dengan tetap memberikan kelonggaran agar ekonomi bisa terus berjalan.

"Presiden (Joko Widodo) menginstruksikan bahwa pandemi akan menjadi endemi. Apa artinya, kita akan hidup berdampingan dengan Covid-19," ujar Menhub Budi Karya dalam acara penutupan Hari Perhubungan Nasional 2021 secara virtual, Jumat (15/10/2021).

"Artinya, dari segi individual kita memberikan syarat-syarat perjalanan yang ketat, tetapi pergerakan harus diberikan ruang yang cukup sehingga pergerakan ekonomi berjalan dengan baik," jelasnya.

Di sisi lain, Menhub juga mengapresiasi bahwa banyak sektor sudah melakukan kegiatan transportasi secara inklusif. Dalam hal ini, ia menyoroti kegiatan sektor logistik yang berjalan lancar, hingga penambahan angkutan laut sebanyak 7 persen.

"Dan ini jangan berhenti sampai di sini. Banyak tugas yang harus kita emban. Bapak Presiden secara intensif menghendaki kita selalu memiliki daya saing, dan tentunya sebagai ultimate goal di 2045, kita mampu menjadi negara yang baik dan terbaik," imbuhnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pekerjaan Rumah

Pemeriksaan STRP Penumpang KRL di Stasiun Bekasi
Calon penumpang KRL menunjukkan surat saat pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). KAI Commuter mewajibkan calon penumpang KRL menunjukkan STRP sebagai syarat perjalanan selama masa PPKM Darura. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menhub mengatakan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Oleh karenanya, ia meminta para pelaku di sektor perhubungan berpikir lebih luas (out of the box).

"Kita berpikir tidak semata-mata seperti apa yang sudah kita lakukan sebelumnya, tetapi banyak terobosan yang harus dilakukan," kata Menhub.

"Di tengah katakan keterbatasan fiskal kita harus melakukan kegiatan yang namanya creative financing yang mengundang para swasta untuk joint. Itu tidak mungkin dilakukan tanpa kita melakukan suatu deregulasi yang sudah diamanatkan oleh Omnibus Law," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya