Terbongkar, Alasan Libur Maulid Nabi Digeser ke 20 Oktober 2021

Pemerintah menggeser jadwal libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021 mendatang.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Okt 2021, 13:40 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2021, 13:40 WIB
ASN atau PNS dilarang bepergian dan cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada pada 18-22 Oktober 2021
ASN atau PNS dilarang bepergian dan cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada pada 18-22 Oktober 2021. (Sumber: akun Instagram @kemenpanrb)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menggeser jadwal libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021 mendatang. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus dari tingkat aktivitas masyarakat.

Diketahui, pemerintah kini tengah memfokuskan pada langkah mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Apalagi, pasca terjadinya gelombang kedua lonjakan, imbas dari libur Idul Fitri beberapa bulan lalu.

Keputusan ini disampaikan pada awal Oktober lalu oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin seperti dikutip dari laman Kemenag, dikutip Senin (18/10/2021).

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Tidak Berubah

Kendati begitu, Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. 

Jadi yang berubah hanya jadwal libur nasional dalam rangka memperingatinya saja yang digeser pemerintah.

"Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," paparnya.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Hindari Hari Kejepit

Padat Merayap Akhir Pekan dan Libur Maulid Nabi
Lalu lintas pada libur akhir pekan berbarengan dengan libur Maulid Nabi Muhammad SAW mengalami padat merayap di ruas jalan tol Jagorawi menuju Bogor dan sebaliknya dari arah Bogor masuk Tol dalam Kota,Jakarta, Sabtu (17/11). (Merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan penggeseran hari libur Maulid Nabi tersebut dilakukan untuk menghindari libur panjang.

"Mengenai penggeseran libur hari besar keagamaan itu pertimbangan semata-mata untuk menghindari masa libur yang panjang, karena celah antara libur reguler itu ada hari kejepit yaitu hari Senin," kata Muhadjir usai olahraga bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Pangkalan Utama TNI AL, Kupang, Minggu (17/10/2021).

"Sehingga kalau libur hari selasa itu bakal dimanfaatkan hari senin itu untuk bolos atau izin, tapi sebenarnya niatnya untuk memperpanjang liburnya," lanjut dia.

Muhadjir menjelaskan, jika pemerintah tidak menggeser hari libur Maulid Nabi, dikhawatirkan mobilitas masyarakat tidak terkendali. Hal tersebut juga terlihat pada pengalaman sebelumnya, saat libur panjang.

"Kita sudah sangat pengalaman setiap terjadi libur panjang, pergerakan orang besar-besaran dari tempat ke tempat lain itu bisa menaikkan Covid-19," beber Muhadjir.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya