Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Wajib Tes PCR Mulai 24 Oktober 2021

Pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta mulai berlakukan aturan calon penumpang penerbangan Domestik wajib Test PCR per tanggal 24 Oktober 2021.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 21 Okt 2021, 14:15 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2021, 14:15 WIB
FOTO: Cegah Corona, Calon Penumpang di Bandara Soetta Pakai APD
Sejumlah calon penumpang pesawat menggunakan alat pelindung diri (APD) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Calon penumpang menggunakan APD untuk melindungi diri dari penularan virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta mulai berlakukan aturan calon penumpang penerbangan Domestik wajib Test PCR per tanggal 24 Oktober 2021.

Meski Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021, yang mengharuskan calon penumpang pesawat harus PCR terlebih dulu, ternyata belum berlaku di Bandara Soekarno Hatta.

"Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021, Surat Edaran berlaku per 24 Oktober 2021,"ungkap Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, Kamis (21/10/2021).

Makanya, sambil menunggu SE tersebut berlaku, AP II memilih untuk mensosialisasikan kebijakan baru tersebut ke calon penumpang. Mulai dari sosial media, grup whatsapp, sampai ke berbagai maskapai penerbangan.

"Ini masa transisi selama 3 hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyarakat," katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


PPKM Diperpanjang

Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta)
Suasana Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2). (Pramita Tristiawati)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya