Luncurkan KIK Pemupukan Dana Pasar Uang, BP Tapera Alokasikan Rp 690 Miliar

BP Tapera meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 26 Okt 2021, 11:20 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2021, 11:20 WIB
Panitia Seleksi Tapera
Pembukaan Pendaftaran Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang. Ini merupakan langkah awal pengelolaan dana Tapera melalui pasar modal.

Pembentukan wadah KIK mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, dimana BP Tapera menunjuk manajer investasi untuk pengelolaan KIK tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 66 Tahun 2020, KIK Pemupukan Dana Tapera merupakan suatu produk baru di pasar modal yang diperuntukan khusus bagi pengelolaan investasi pemupukan Dana Tapera.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, pihaknya telah menunjuk 7 manajer investasi untuk mengelola KIK. Keterikatan manajer investasi terhadap BP Tapera diwujudkan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan menjadi rujukan manajer investasi dalam menyusun KIK dengan Bank Kustodian.

"Seluruh arahan investasi atas pengelolaan dana pada KIK mengacu pada PKS tersebut yang diturunkan dari Peraturan OJK serta Peraturan BP Tapera secara terpadu," jelas Adi dalam sesi teleconference, Selasa (26/10/2021).

Sejalan dengan kebutuhan tujuan pengelolaan dana Tapera, Adi melanjutkan, pembentukan KIK ini jenisnya akan diperluas dari awalnya hanya KIK Pasar Uang pada tahap pertama, disusul KIK Pendapatan Tetap dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali pada tahap berikutnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Proteksi Likuiditas

dp rumah murah
Dana yang dikucurkan jelang dua minggu sebelum Hari Raya ini sangat potensial untuk dialokasikan sebagai dana tambahan untuk uang muka rumah.

Adi menjelaskan, KIK Pasar Uang dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali akan berfungsi sebagai proteksi likuiditas, dengan perkiraan komposisi mencapai 72,7 persen dari dana pemupukan.

"Sementara KIK Pendapatan Tetap akan berfungsi sebagai peningkatan nilai, dengan proyeksi komposisi sekitar 27,3 persen terhadap dana pemupukan," sambungnya.

Besaran dana pemupukan yang dialokasikan untuk tahap awal KIK Pasar Uang adalah sebesar Rp 690 miliar, yang akan dibagi secara merata kepada 7 manajer investasi.

"Secara total, dana pemupukan yang akan dialokasikan untuk tahap-tahap KIK berikutnya berkisar Rp 3,6 triliun, atau sekitar 39,2 persen dari total keseluruhan dana Tapera yang berasal dari pengalihan dana Bapertarum," pungkas Adi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya