Pengamat: Syarat Perjalanan Tak Perlu PCR, Cukup Pakai NIK Saja

Pemerintah tak perlu mewajibkan masyarakat melakukan tes PCR jika ingin bepergian menggunakan moda transportasi umum.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Okt 2021, 13:40 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2021, 13:40 WIB
Terminal Kalideres
Calon penumpang membawa barang bawaannya di Terminal Kalideres, Jakarta, Senin (26/4/2021). Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika kewajiban tes PCR secara bertahap juga akan diterapkan pada transportasi umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan berpendapat, pemerintah tidak perlu mewajibkan masyarakat melakukan tes PCR jika ingin bepergian menggunakan moda transportasi umum. Hal ini berlaku bagi masyarakat yang sudah dua kali vaksin Covid-19.

“Waduh tidak harus PCR lah. Cukup test antigen jika sudah dua kali vaksin covid-19. Agar tidak mempersulit masyarakat yang akan bermobilisasi,” kata Azas kepada Liputan6.com, Rabu (27/10/2021).

Menurutnya, yang terpenting saat ini dalam penanganan pandemi Covid-19 adalah konsistensi pemerintah dalam mengawasi protokol kesehatan covid-19 di masyarakat.

Dia pun menyarankan, seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang lebih sederhana sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan perjalanan, seperti diperiksa NIK saja sudah cukup untuk mengetahui mereka sudah divaksin atau belum.

“Pemerintah seharusnya fasilitasi warga hanya menyebutkan NIK-nya agar bisa diperiksa oleh operator transportasi agar bisa diketahui sudah vaksin dua kali atau belum. Jika belum vaksin dua kali maka tidak boleh bertransportasi dengan moda transportasi,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pernyataan Menko Luhut

Tarif batas untuk tes PCR
Petugas kesehatan beristirahat ketika rekannya melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengarahkan untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu dan masa berlaku diperpanjang 3x24 jam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika kewajiban tes PCR secara bertahap juga akan diterapkan pada transportasi lainnya. Langkah ini dalam mengantisipasi periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Lantaran, Luhut memprediksi jika kenaikan mobilitas akan terjadi pada masa Libur Nataru. Berdasarkan hasil survey Balitbang Kemenhub, sekitar wilayah Jawa Bali yang diperkirakan akan melakukan perjalanan sekitar 19,9 Juta jiwa, sedangkan Jabodetabek 4,45 Juta jiwa.

Peningkatan pergerakan penduduk ini, jika tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat akan meningkatkan resiko penyebaran kasus.

Demikian, terkait dengan kewajiban tes PCR pada transportasi pesawat, tujuan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya