Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur memutuskan jika Cryptocurrency atau mata uang kripto haram. Keputusan ini karena pola transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, LBM NU Jawa Timur seharusnya tidak mencampurkan urusan agama dengan persoalan ekonomi.
“Saya rasa LBM NU Jawa Timur terlalu buru-buru dan terlalu mencampurkan urusan agama dengan persoalan ekonomi ke dalam wadah yang sama tanpa ada penyesuaian mengenai inovasi dan sebagainya,” kata Nailul kepada Liputan6.com, Kamis (28/10/2021).
Advertisement
Nailul menjelaskan, bahwa cryptocurrency atau aset kripto merupakan inovasi dalam bidang finansial, dimana ada aset berupa uang digital yang dibungkus dalam teknologi bernama blockchain. Menurutnya, aset kripto ini banyak manfaatnya.
“Teknologi blockchain dan aset atau mata uang kripto ini banyak manfaatnya. Antara lain mampu mendeteksi penggunaan anggaran oleh pemerintah agar bisa terdeteksi tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Sebagai informasi, mata uang kripto adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, yang membuatnya hampir tidak mungkin untuk dipalsukan (counterfeit) atau digandakan (double-spend).
Beberapa contoh mata uang kripto antara lain Bitcoin, Litecoin, Peercoin, dan Namecoin, serta Ethereum, Cardano, XRP, dan EOS. Di berbagai negara termasuk Indonesia, mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender).
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kripto Haram
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur memutuskan jika hukum Cryptocurrency atau mata uang digital kripto haram.
Keputusan hukum mata uang digital kripto itu diambil setelah LBM NU Jatim menggelar bahtsul masail dengan menggunakan rujukan sahih pada akhir pekan lalu.
Dasar keputusan haram ini dengan mempertimbangkan pola transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.
“Berdasarkan hasil bahtsuk masail, cryptocurrency hukumnya haram,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur, seperti dikutip Kamis (28/10/2021).
Cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi. Sebab dalam praktiknya mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.
Dari sini, mengacu pada sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.
Advertisement