Bahtsul Masail NU Jatim Putuskan Hukum Cryptocurrency
Keputusan hukum mata uang digital kripto itu diambil setelah LBM NU Jatim menggelar bahtsul masail dengan menggunakan rujukan sahih pada akhir pekan lalu.
Dasar keputusan haram ini dengan mempertimbangkan pola transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.
“Berdasarkan hasil bahtsuk masail, cryptocurrency hukumnya haram,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur, seperti dikutip Kamis (28/10/2021).
Cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi. Sebab dalam praktiknya mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.
Dari sini, mengacu pada sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.
“Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.
Perbedaan Cryptocurrency dengan Saham Menurut LBM NU Jatim
Cryptocurrency, dinilai berbeda dengan saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.
Rencananya, keputusan bahtsul masail soal cryptocurrency itu nantinya akan dibawa oleh LBM PWNU Jatim ke forum Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang.
Hasil muktamar nantinya akan disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi.
Alasan Cryptocurrency Haram Menurut LBM NU Jatim
Keberadaan mata uang digital kripto menuai penolakan di Tanah Air. Kali ini dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Jatim) yang memutuskan hukum cryptocurrency haram.
Adapun keputusan hukum Cryptocurrency haram usai LBM NU Jatim menggelar bahtsul masail dengan menggunakan rujukan sahih pada akhir pekan lalu.
“Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur, seperti dikutip Kamis (28/10/2021).
Terkuak jika dasar keputusan Cryptocurrency haram dengan mempertimbangkan pola transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) yang lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.
Cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi. Sebab dalam praktiknya mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.
Dari sini, mengacu pada sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.
“Tapi dalam kripto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.

Berita Terbaru
Jangan Lewatkan! 1 Amalan Setelah Sholat Jumat yang Menjadi Penyelamat Sampai Jumat Berikutnya
Oblog, Sajian Khas Betawi Hasil Akulturasi 4 Budaya
Pemkot Tangerang Sebut 22 Ribu Warga Terserap Lapangan Pekerjaan dari Gelaran Job Fair Sejak 2020
Doa Pendek dari Imam Nawawi agar Dipermudah Mengerjakan Soal UTBK SNBT 2025
Cabuli Siswi SMA, Kepala Kampung di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Kenali, Istilah Makanan yang Mengandung Daging Babi yang Harus Diketahui
Prabowo Yakin Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
Ini Misi Astronaut Tertua NASA di Luar Angkasa
Bolehkah Muslim Mengidolakan Cristiano Ronaldo dan Messi? Ini Kata UAS dan Habib Husein Ja’far
Duh, Anggota Polres Bone Lakukan Kekerasan Seksual kepada Anak di Bawah Umur
Penuhi Obsesi Antonio Conte, Napoli Siap Bayar Berapa pun Demi Rekrut Aset Berharga Manchester United
Mengenal Ritual Bakar Tongkang, Tradisi Tionghoa di Pesisir Riau