Bahtsul Masail NU Jatim Putuskan Hukum Cryptocurrency
Keputusan hukum mata uang digital kripto itu diambil setelah LBM NU Jatim menggelar bahtsul masail dengan menggunakan rujukan sahih pada akhir pekan lalu.
Dasar keputusan haram ini dengan mempertimbangkan pola transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.
“Berdasarkan hasil bahtsuk masail, cryptocurrency hukumnya haram,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur, seperti dikutip Kamis (28/10/2021).
Cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi. Sebab dalam praktiknya mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.
Dari sini, mengacu pada sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.
“Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.
Perbedaan Cryptocurrency dengan Saham Menurut LBM NU Jatim
Cryptocurrency, dinilai berbeda dengan saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.
Rencananya, keputusan bahtsul masail soal cryptocurrency itu nantinya akan dibawa oleh LBM PWNU Jatim ke forum Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang.
Hasil muktamar nantinya akan disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi.
Alasan Cryptocurrency Haram Menurut LBM NU Jatim
Keberadaan mata uang digital kripto menuai penolakan di Tanah Air. Kali ini dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Jatim) yang memutuskan hukum cryptocurrency haram.
Adapun keputusan hukum Cryptocurrency haram usai LBM NU Jatim menggelar bahtsul masail dengan menggunakan rujukan sahih pada akhir pekan lalu.
“Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur, seperti dikutip Kamis (28/10/2021).
Terkuak jika dasar keputusan Cryptocurrency haram dengan mempertimbangkan pola transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) yang lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.
Cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi. Sebab dalam praktiknya mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.
Dari sini, mengacu pada sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.
“Tapi dalam kripto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.
Berita Terbaru
Fungsi Zinc untuk Anak: Manfaat dan Cara Memenuhi Kebutuhannya
Transaksi QRIS Kena PPN 12%, Harga Barang Naik?
Fungsi Rambut Akar pada Tumbuhan: Peran Penting dalam Penyerapan Nutrisi
6 Potret Richelle Beri Kejutan Ibunda di Hari Ibu, Sandrinna Tak Hadir
Laporan Washington Post: 3.100 Siswa Penduduk Asli Amerika Tewas di Sekolah Sejak Tahun 1819
Deretan Artis yang Ulang Tahun saat Natal, Ada Ratu Sinetron Era 90-an hingga Musisi Legendaris
Wamenaker: 60 Perusahaan Bakal Lakukan PHK
Tips Pumping ASI: Panduan Lengkap untuk Ibu Menyusui
Penyelundupan Barang di Batam, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Pastikan Natal dan Tahun Baru di Jakarta Aman, Pj Gubernur Keliling ke Sejumlah Tempat
Tips Memilih Power Bank yang Tepat untuk Kebutuhan Anda
Hadapi Nataru, Anggota DPD RI Kunjungi Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado