Bahtsul Masail NU Jatim Putuskan Hukum Cryptocurrency
Keputusan hukum mata uang digital kripto itu diambil setelah LBM NU Jatim menggelar bahtsul masail dengan menggunakan rujukan sahih pada akhir pekan lalu.
Dasar keputusan haram ini dengan mempertimbangkan pola transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.
“Berdasarkan hasil bahtsuk masail, cryptocurrency hukumnya haram,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur, seperti dikutip Kamis (28/10/2021).
Cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi. Sebab dalam praktiknya mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.
Dari sini, mengacu pada sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.
“Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.
Perbedaan Cryptocurrency dengan Saham Menurut LBM NU Jatim
Cryptocurrency, dinilai berbeda dengan saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.
Rencananya, keputusan bahtsul masail soal cryptocurrency itu nantinya akan dibawa oleh LBM PWNU Jatim ke forum Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang.
Hasil muktamar nantinya akan disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi.
Alasan Cryptocurrency Haram Menurut LBM NU Jatim
Keberadaan mata uang digital kripto menuai penolakan di Tanah Air. Kali ini dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Jatim) yang memutuskan hukum cryptocurrency haram.
Adapun keputusan hukum Cryptocurrency haram usai LBM NU Jatim menggelar bahtsul masail dengan menggunakan rujukan sahih pada akhir pekan lalu.
“Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur, seperti dikutip Kamis (28/10/2021).
Terkuak jika dasar keputusan Cryptocurrency haram dengan mempertimbangkan pola transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) yang lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.
Cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi. Sebab dalam praktiknya mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.
Dari sini, mengacu pada sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.
“Tapi dalam kripto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.
Berita Terbaru
7 Potret Resepsi Keempat Pernikahan Dustin Tiffani dan Ditha, Jadi yang Terakhir
Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad, 85 Ribu Tiket Kereta Cepat Whoosh Ludes
Fenomena Belajar Agama Tanpa Guru, Simak Sentilan Menohok Gus Baha
VIDEO: OneLoveSpiritHope Community Gelar Batak Berlari Bersama Difabel
bank bjb Siap Lahirkan Eksportir Baru dari Pelaku UMKM Lewat BJB EXPORTPRENEUR
Pramono Janjikan Pengemudi Ojol Naik Jadi Pekerja Formal
Alasan MMKSI Tak Hadirkan All New Mitsubishi Triton Varian Athlete
Rahasia Menghindari Konflik, 4 Tips Mengerti Pasangan Anda
Kelompok Petani Kelengkeng New Kristal dari Tuban Makin Bersinar, Tak Lepas dari Dukungan BRI
Visi Misi Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada 2024: Gaungkan Jakarta Baru Jakarta Maju
Pemimpin Hamas Yahya Sinwar Diklaim Kirim Surat dari Persembunyian untuk Hizbullah, Apa Isinya?
Capai Tahap Krisis, Banjir Besar Ancam Republik Ceko