Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa dan Bali 9-22 november 2021.
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, berikut aturan lengkap terkait pusat perbelanjaan atau mal tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 di luar Jawa-Bali:
1. PPKM Level 3
Advertisement
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
2. PPKM Level 2 dan Level 1
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall atau pusat perdagangan zona hijau:
- Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat; dan
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen (tujuh puluh lima persen) dengan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,
Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye:
- Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah:
- Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat;
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dengan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Advertisement