PPKM Diperpanjang, Cek Aturan Terbaru Masuk dan Operasional Mal di Luar Jawa dan Bali

Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan yang berada di PPKM level 3 diizinkan beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Nov 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2021, 10:30 WIB
PPKM Level 1, Mal di Jakarta boleh Terima Pengunjung 100 Persen
Pengunjung menaiki ekskalator di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (3/11/2021). Setelah diterapkan PPKM Level 1 di Jakarta, pusat perdagangan atau mal boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa dan Bali 9-22 november 2021.

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, berikut aturan lengkap terkait pusat perbelanjaan atau mal tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 di luar Jawa-Bali:

1. PPKM Level 3

Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


2. PPKM Level 2 dan Level 1

PPKM Level 1, Mal di Jakarta boleh Terima Pengunjung 100 Persen
Pengunjung menaiki ekskalator di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (3/11/2021). Setelah diterapkan PPKM Level 1 di Jakarta, pusat perdagangan atau mal boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall atau pusat perdagangan zona hijau:

- Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat; dan

- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen (tujuh puluh lima persen) dengan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,

Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye:

- Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;

- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah:

- Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat;

- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dengan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya