Ini Daftar Daerah di Luar Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 1

Total ada 24 kabupaten/kota yang berhasil masuk ke kategori PPKM Level 1.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Nov 2021, 08:11 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2021, 08:00 WIB
Warga Beraktivitas Saat PPKM Level 1
Warga beraktivitas saat penerapan PPKM level 1 di kawasan Jalan Sudirman - Thamrin, Jakarta, Minggu (7/11/2021). WHO melaporkan Indonesia nihil provinsi beresiko sedang dan tinggi Covid- 19. Akibatnya, antusiasme warga yang beraktivitas di luar ruangan meningkat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali mulai 9 sampai 22 November 2021. Total ada 24 kabupaten/kota yang berhasil masuk ke kategori PPKM Level 1.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Berdasarkan salinan Inmendagri itu, daerah yang berstatus PPKM Level 1 tersebar di 12 provinsi di Indonesia. Mulai dari, Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Perlu diketahui, penetapan level wilayah PPKM berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Lalu, ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1.

Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40 persen. Adapun aktivitas masyarakat di daerah yang berada di PPKM level 1 sudah mendekati normal.

"Penerapan PPKM Level 1 ini akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat yang normal," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (4/10/2021).

Berikut daftar daerah di luar Jawa-Bali yang terapkan PPKM Level 1, sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Inmendagri pada, Selasa (9/11/2021):

1. Aceh: Kota Banda Aceh

2. Sumatera Utara: Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kota Gunungsitoli, Kota Binjai, Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, Kota Sibolga, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Samosir

3. Kalimantan Tengah: Kabupaten Pulang Pisau

4. Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Bumbu

5. Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kartanegara

6. Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa Tenggara

7. Sulawesi Tengah: Kabupaten Morowali

 

Daerah Lainnya

8. Sulawesi Tenggara: Kabupaten Konawe Utara

9. Gorontalo: Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo

10. Maluku Utara: Kabupaten Pulau Morotai

11. Papua: Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Merauke

12. Papua Barat: Kabupaten Manokwari

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya