Di Depan Jokowi, Menteri Investasi Akui Sistem OSS Belum Maksimal

Kementerian Investasi/BKPM telah menerapkan Online Single Submission (OSS)

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Nov 2021, 09:58 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2021, 09:58 WIB
Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi Republik Indonesia/Kepala BKPM
Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi Republik Indonesia/Kepala BKPM

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Investasi/BKPM telah menerapkan Online Single Submission (OSS). Ini merupakan sistem perizinan satu pintu yang diharapkan bisa meningkatkan percepatan realisasi investasi di Indonesia.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia melaporkan, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui, OSS belum berjalan maksimal. Penerapan sistem OSS sejak pertama kali peluncuran baru mencapai 90 persen.

"Menyangkut OSS kami juga laporkan ke presiden OSS ini 100 persen belum sempurna," kata Menteri Bahlil dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Anugerah Layanan Investasi 2021, Rabu (24/11/2021).

Dia menyebut, belum maksimalnya sistem OSS akibat masih ada beberapa Kementerian atau Lembaga yang tidak mau menerapkan. Ditambah masih banyak daerah yang mengeluhkan daripada sistem OSS tersebut.

"Jadi saya suruh ngomong pas rapat saya bilang sebelum saya ditunggu bapak presiden saya laporkan ini harus selesaikan paling lambat di pertengahan bulan Desember," pungkas dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Amanat Undang-Undang

20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Seorang konsumen saat berada di loket Migas kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

OSS berbasis risiko merupakan merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS berbasis risiko berbasis elektronik, diklaim lebih transparan. Sistem itu diklaim telah memberi dampak pada percepatan pengurusan izin, meski masih banyak dikeluhkan karena belum sepenuhnya terintegrasi.

"Memang, ini butuh waktu untuk kita melakukan sinkronisasi lebih dalam," kata Bahlil dalam diskusi daring Selasa (23/11) kemarin.

Bahlil optimis, UU Cipta Kerja akan jadi pintu untuk bisa mencapai target realisasi investasi yang pada 2022 dipatok sebesar Rp1.200 triliun. Sebab, aturan ini memberikan kepastian kepada investor.

"Jadi UU Cipta Kerja akan jadi jalan tengah atau pintu untuk menuju peningkatan realisasi investasi," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya