Â
Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani menyerukan para ASN di kementeriannya untuk terus semangat bekerja, meski adanya pemangkasan anggaran belanja. Rosan mengaku, ia sendiri sudah berbicara dengan jajaran dan pegawai Kementerian Investasi dan Hilirisasi terkait pemangkasan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Ia mengungkapkan bahwa kementeriannya sepakat untuk tidak menurunkan target, termasuk target investasi.
Advertisement
"Berapa pun anggaran yang diberikan kepada kami, kami sudah bicara ke tim, semangat harus tetap tinggi, etos kerja tetap tinggi, dan target harus tetap tercapai," ungkap Rosan usai menghadiri Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan penghematan belanja sebesar Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025 dengan menerbitka Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 dalam tindak lanjutnya terhadap Inpres 1/2025 tersebut.
16 Pos Belanja Pemerintah yang Dikenakan Efisiensi
Dalam kebijakan tersebut, ditetapkan 16 pos belanja yang akan dilakukan efisiensi anggaran sebagai berikut:
- Alat tulis kantor (ATK) 90 persen
- Kegiatan seremonial 56,9 persen
- Rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen
- Kajian dan analisis 51,5 persen
- Diklat dan bimtek 29 persen
- Honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen
- Percetakan dan suvenir 75,9 persen
- Sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen
- Lisensi aplikasi 21,6 persen
- Jasa konsultan 45,7 persen
- Bantuan pemerintah 16,7 persen
- Pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen
- Perjalanan dinas 53,9 persen
- Peralatan dan mesin 28 persen
- Infrastruktur 34,3 persen
- Belanja lainnya 59,1 persen
Â
Bagaimana Mekanismenya?
Untuk mekanismenya, menteri/pimpinan lembaga dapat melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan. Efisiensi itu mencakup belanja operasional dan non-operasional.
Menkeu pun meminta menteri/pemimpin lembaga untuk memprioritaskan efisiensi terhadap anggaran di luar yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping (kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025), penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara TA 2025, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Â
Advertisement
Pelaporan ke DPR dan Kementerian Keuangan
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)