UU Cipta Kerja Tarik Investasi Rp 659 T dan Rekrut 912.402 Tenaga Kerja

Implementasi UU Cipta Kerja yang berjalan selama ini telah memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja.

oleh Tira Santia diperbarui 29 Nov 2021, 14:15 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2021, 14:15 WIB
FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pandangan akhir pemerintah mengenai RUU Cipta Kerja saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri  Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan jika implementasi UU Cipta Kerja yang berjalan selama ini telah memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja.

Dia menjelaskan, BKPM pencatat kenaikan realisasi investasi di 2021 sebesar 7,8 persen yoy yaitu antara Januari-September 2021 dengan nilai investasi Rp 659 triliun.

"Kemudian jumlah penciptaan lapangan kerja baru sebanyak 912.402 tenaga kerja. Akumulasi dari triwulan I-triwulan III 2021. Di mana triwulan I sebanyak 311.793 tenaga kerja, triwulan II 311.922 tenaga kerja dan triwulan III 288.687 tenaga kerja," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Selain itu, lanjut Airlangga, Online Single Submission (OSS) juga telah menerbitkan 379.051 perizinan untuk periode 4 Agustus-31 Oktober 2021. Di mana perizinan berusaha dominan diberikan kepada usaha mikro sebanyak 357.893 perizinan atau 94,42 persen. 

Kemudian, usaha kecil sebanyak 14 .818 perizinan atau 3,91 persen dan usaha menengah sebanyak 3.781 perizinan atau 1 persen. Sedangkan usaha besar sebanyak 2.557 perizinan atau 0,67 persen.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas Prioritas 2022

FOTO: Sejumlah Menteri Beri Penjelasan Resmi Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (kanan) berbincang bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di sela-sela jumpa pers terkait disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja di Graha Sawala Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, revisi Undang-Undang atau UU Cipta Kerja akan masuk prolegnas prioritas 2022.

Pemerintah bersama DPR akan melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi, pembentukan, dan pelaksanaan ke depan pasca keputusan MK.

"Pemerintah terus melakukan operasionalisasi daripada UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (29/11).

Airlangga menjelaskan, beberapa fokus operasional dari UU Cipta Kerja antara lain operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Pemerintah telah memberikan modal kepada LPI dalam bentuk tunai Rp30 triliun dan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp45 triliun.

"Kemudian pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang ditetapkan sebelum ada putusan MK. Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK," katanya.

Selanjutnya, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) telah dibentuk tambahan 4 KEK baru yang telah berjalan, dengan komitmen investasi kurang lebih Rp90 triliun. Saat ini telah mendapat berbagai komitmen investasi baru yang akan memperluas penciptaan lapangan kerja baru.

Pemberdayaan UMKM

FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) memberikan pandangan akhir pemerintah mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ketiga, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi. Pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM yang mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha, melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UKM, kemudahan mendapat sertifikasi halal yang biayanya ditanggung oleh pemerintah untuk UKM, dan alokasi pengadaan barang dan jasa pemerintah terus berjalan.

Airlangga melanjutkan, pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha atau Online Single Submission (OSS) tetap berjalan untuk perizinan usaha baru maupun perpanjangan.

Pemerintah juga menetapkan ketenagakerjaan termasuk pelaksanaan jaminan kehilangan pekerjaan dan juga terkait dengan pengupahan tetap dilanjutkan.

"Terkait dengan ini Mendagri akan menyampaikan Instruksi Mendagri kepada kepala daerah terkait dgn operasionalisasi UU Cipta kerja," katanya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya