Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengadukan pemerintah ke Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC), dan Industri ALL Global Union. Hal itu terkait penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
KSPI meyakini keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UUÂ Cipta Kerja tidak berlaku sampai pemerintah melakukan perbaikan paling lambat dua tahun.
Baca Juga
"Saya sudah berhubungan dengan ILO, karena saya adalah anggota pengurus pusat Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkantor di Jenewa, yaitu ILO Governing Body," ujarnya, Jakarta, Jumat (3/12).
Advertisement
Kepada ITUC yang berkantor di Brussel, Belgia, pihaknya juga sudah mengirim surat. Demikian pula kepada IndustriALL Global Union. IndustriALL Global Union, yaitu federasi serikat buruh sedunia, yang bergabung industri metal, tekstil, garmen, sepatu, kimia, energi, pertambangan yang jumlah anggotanya adalah 57 juta orang.
"Sedangkan ITUC yang di Brussel, Belgia, jumlah anggotanya adalah 270 juta orang di seluruh dunia," jelasnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Putusan MK
Said melanjutkan, pihaknya akan melakukan kampanye internasional mengenai sikap serikat buruh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan keputusan MK maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat formil.
Said menilai, pemerintah tidak taat kepada keputusan MK mengenai UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. "Kami memandang ada dua syarat, yaitu syarat perbaikan formal bukan isi pasal," ujarnya.
Â
Advertisement