Cegah Pinjol Ilegal, OJK Perkuat Program Kredit Melawan Rentenir

Hingga kuartal III 2021, program Kredit atau Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) telah diimplementasikan oleh 65 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

oleh Tira Santia diperbarui 16 Des 2021, 10:50 WIB
Diterbitkan 16 Des 2021, 10:50 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) akan terus memperkuat program Kredit atau Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) dalam rangka mencegah maraknya pinjaman online (Pinjol) illegal.

Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menyampaikan, OJK akan mengakselerasi program pembiayaan yang murah, cepat, berbiaya rendah untuk masyarakat di daerah yang dilakukan melalui program kredit atau pembiayaan melawan rentenir (KPMR).

“Program KPMR akan terus diperkuat dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap entitas kredit informal atau pinjol ilegal yang akhir-akhir ini cukup marak,” kata Tirta, dalam Rapat Koordinasi Nasional TPAKD, Kamis (16/12/2021).

Tercatat hingga kuartal III-2021, program KPMR telah diimplementasikan oleh 65 TPAKD dengan 92 skema kredit atau pembiayaan dan telah disalurkan kepada sekitar 134.000 debitur dengan nominal besar Rp 1,3 triliun.

Dalam kaitan ini percepatan akses keuangan di daerah menjadi salah satu strategi dalam mendukung pemulihan ekonomi Indonesia, dan pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tugas TPAKD

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Untuk mewujudkan hal tersebut maka keberadaan TPAKD menjadi sangat penting sesuai Peraturan Presiden nomor 114 tahun 2020 tentang SNKI dan Permenko bidang perekonomian nomor 4 tahun 2021 tentang pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

“TPAKD diberikan tugas sebagai pelaksanaan SNKI di tingkat daerah. Dapat Kami laporkan bahwa Sampai dengan saat ini telah terbentuk sebanyak 325 TPKAD, yang terdiri dari 34 TPAKD di tingkat provinsi dan 291 TPAKD di tingkat kabupaten atau kota,” ujarnya.

Jumlah ini diharapkan dapat terus meningkat seiring dengan kebutuhan terhadap peningkatan akses keuangan di daerah, kemajuan teknologi informasi serta pengembangan potensi ekonomi di daerah.

Selanjutnya sesuai roadmaps TPKAD di tahun 2021 sampai 2025 terdapat beberapa target dan rencana aksi pada tahun 2022, salah satunya lebih banyak membentuk TPKAD.

“Target yang dulu ditulis ini 65 persen, tapi saat ini sudah mencapai. 65 persen dari seluruh bank di Indonesia dapat kami laporkan itu jumlahnya hanya 334 dan saat ini Alhamdulillah sudah terbentuk 325 TPKAD , sehingga target ini kita akan naikkan lagi,” pungkas Tirta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya