Liputan6.com, Jakarta Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bakal melancarkan aksi mogok kerja selama 10 hari. Aksi ini kabarnya akan diikuti pegawai Pertamina Group yang jadi anggota FSPPB di seluruh wilayah kerja PT Pertamina (Persero) holding dan subholding.
Jika sampai terjadi, apakah penjualan produk Pertamina seperti bahan bakar minyak (BBM) bakal ikut setop?
Baca Juga
Manajemen PT Pertamina (Persero) membantah isu tersebut sebagai kabar hoax. Informasi itu coba diutarakan melalui akun resmi Instagram Pertamina, Rabu (22/12/2021), guna menepis himbauan yang tersebar melalui pesan WA kepada pengguna mobil dan motor untuk mengisi penuh BBM sebelum mogok kerja terjadi pada 29 Desember 2021.
Advertisement
Ungkapan senada turut dilontarkan VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, yang memastikan pemenuhan kebutuhan BBM dan LPG serta pelayanan ke masyarakat akan tetap menjadi prioritas utama perseroan.
"Pekerja juga menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan penugasan Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM dan LPG hingga ke pelosok wilayah 3T agar masyarakat terus dapat beraktivitas. Terlebih saat ini, Indonesia sedang berjuang keluar dari pandemi Covid-19 sehingga roda perekonomian nasional harus terus didorong bergerak," tuturnya.
Terkait aspirasi yang disampaikan pekerja kepada Perusahaan, termasuk dari FSPPB, manajemen Pertamina selalu terbuka untuk melakukan dialog sesuai aturan hubungan industrial yang berlaku.
Karenanya, Fajriyah juga berharap seluruh pekerja untuk tetap dapat mengedepankan kepentingan umum dan dapat bersama-sama menjaga kondusivitas operasional.
Manajemen pun akan melakukan antisipasi dan mitigasi pada kondisi apapun untuk memastikan operasional perusahaan tetap dapat berjalan lancar dan pelayanan BBM dan LPG tidak mengalami gangguan.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bebas dari Gangguan
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 63 Tahun 2004, infrastruktur energi yang berada di wilayah operasi Pertamina merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang harus terbebas dari ancaman dan gangguan.
Sesuai Keppres tersebut, ancaman dapat dimaknai sebagai setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat berpotensi membahayakan kelangsungan berfungsinya Obvitnas.
Sedangkan gangguan merupakan tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan atau harta benda serta dapat berakibat trauma psikis kepada pegawai karyawan Obvitnas.
Fajriyah menegaskan, Pertamina sebagai perusahaan yang mengelola energi nasional bertanggung jawab dalam memastikan keamanan infrastruktur termasuk usaha, kawasan atau lokasi, bangunan atau instalasi energi yang merupakan hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
"Untuk itu, kami berharap seluruh pekerja Pertamina ikut bertanggung jawab dalam mengamankan Obvitnas di area operasi dan menjauhkan dari segala ancaman dan gangguan sebagai bentuk kontribusi kita pada bangsa dan negara, mengingat kawasan, infrastruktur dan instalasi energi tersebut sangat diperlukan untuk melayani kebutuhan energi di seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.
Advertisement