Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir, mengatakan, larangan ekspor batu bara ke luar negeri yang berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022, akan memberikan berbagai dampak yang signifikan terhadap industri pertambangan batubara secara umum.
“Larangan ekspor yang berlaku secara umum dan meluas ini akan memiliki dampak signifikan terhadap industri pertambangan batu bara secara umum, dan aktivitas ekspor batu bara secara khusus yang mana saat ini sedang digalakkan oleh Pemerintah sebagai salah penghasil devisa utama bagi negara,” kata Pandu dalam keterangan resminya, Minggu (2/1/2022).
Baca Juga
Adapun Pandu menyebutkan beberapa dampak dari kebijakan larangan ekspor ini, diantaranya volume produksi batu bara nasional akan terganggu sebesar 38-40 juta MT per bulan; Pemerintah akan kehilangan devisa hasil ekspor batu bara sebesar kurang lebih USD 3 miliar per bulan.
Advertisement
Kemudian, Pemerintah akan kehilangan pendapatan pajak dan non pajak (royalti) yang mana hal ini juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah; arus kas produsen batu bara akan terganggu karena tidak dapat menjual batu bara ekspor.
Kapal-kapal tujuan ekspor, hampir semuanya adalah kapal-kapal yang dioperasikan atau dimiliki oleh perusahaan negara-negara tujuan ekspor. Kapal-kapal tersebut tidak akan dapat berlayar menyusul penerapan kebijakan pelarangan penjualan ke luar negeri.
“Dalam hal ini perusahaan akan terkena biaya tambahan oleh perusahaan pelayaran terhadap penambahan waktu pemakaian (demurrage) yang cukup besar (USD 20,000 – USD 40,000 per hari per kapal) yang akan membebani perusahaan-perusahaan pengekspor yang juga akan berdampak terhadap penerimaan negara,” ucapnya.
Selain itu, kapal-kapal yang sedang berlayar ke perairan Indonesia juga akan mengalami kondisi ketidakpastian, dan hal ini berakibat pada reputasi dan kehandalan Indonesia yang selama ini sebagai pemasok batu bara dunia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sudah Kontrak
Deklarasi force majeure secara masif dari produsen batu bara, karena tidak dapat mengirimkan batu bara ekspor kepada pembeli yang sudah berkontrak, sehingga akan banyak sengketa antara penjual dan pembeli batu bara.
Dampak lainnya, pemberlakuan larangan ekspor secara umum akibat ketidakpatuhan dari beberapa perusahaan akan merugikan bagi perusahaan yang patuh, dan bahkan seringkali diminta untuk menambal kekurangan pasokan.
Pelarangan ekspor batu bara, juga akan menciptakan ketidakpastian usaha sehingga berpotensi menurunkan minat investasi di sektor pertambangan mineral dan batu bara.
“Sebagai mitra Pemerintah kami senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah. Namun, tentu saja kami berharap agar bisa dilibatkan atau paling tidak diminta klarifikasi jika ada keluhan yang dialami oleh pihak pengguna batu bara domestik termasuk PLN,” tandas Pandu.
Advertisement