Sri Mulyani: Selama 58 Tahun, Pengelolaan Keuangan Negara Masih Pakai Aturan Kolonial

Sri Mulyani tak habis pikir, Indonesia sejak 1945-2003 terus gunakan UU warisan Kolonial Belanda dalam mengatur keuangan negara.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Jan 2022, 14:37 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2022, 14:35 WIB
Sri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). Kemenkeu mencatat defisit APBN pada Januari 2019 mencapai Rp45,8 triliun atau 0,28 persen dari PDB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bercerita, Indonesia selama 58 tahun atau sejak masa awal kemerdekaan masih bergantung pada aturan kolonial Belanda dalam mengelola keuangan negara. Pemerintah Indonesia baru bisa independen dalam mengatur keuangan negara pada 2003.

Hal ini setelah lahirnya dua regulasi penting di bidang keuangan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharana Negara.

Sri Mulyani menyebut, kedua undang-undang tersebut kini jadi landasan pengelolaan keuangan modern di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah masih mengacu pada undang-undang Indische Comptabiliteits Wet (ICW) yang dikeluarkan di masa penjajahan.

"Karena sebelum lahirnya UU itu, RI yang sudah lahir sejak 1945 sampai 2003, keuangan negaranya diatur oleh undang-undang masa penjajahan Belanda, UU ICW," ujar Sri Mulyani dalam acara Penandatanganan Prasasti Penanda Aset (SBSN) di Institut Teknologi Kalimantan, Rabu (5/1/2022).

Sri Mulyani masih tak habis pikir, Pemerintah Indonesia sejak 1945-2003 masih tetap gunakan UU warisan Kolonial Belanda dalam mengatur keuangan negara. Pembaharuan regulasi baru terjadi pada 2003/2004 pasca krisis moneter 1997-1998 terjadi.

"Makanya krisis itu bisa melahirkan sebuah manfaat karena Indonesia mereformasi. Setiap krisis dijadikan momentum untuk me-reform," ungkap dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Mulai Kelola Sendiri

Sri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 TSri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). Kemenkeu mencatat defisit APBN pada Januari 2019 mencapai Rp45,8 triliun atau 0,28 persen dari PDB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Semenjak dua peraturan perundang-undangan soal keuangan itu lahir, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mulai bisa menghadirkan bukti pengelolaan kepada publik seperti yang dilakukan sejumlah emiten yang pasar modal.

"Kita mulai mengelola keuangan negara, termasuk aset-aset negara, dimasukan ke dalam buku, di-register, tervaluasi, dan dilaporkan/diaudit BPK dan dimasukan ke publik. Mirip seperti perusahaan yang listed (di pasar modal)," tutur Sri Mulyani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya