Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) mulai hari ini, Senin (10/1/2022). Lahan bekas izin usaha pertambangan yang sudah dicabut ini akan diserahkan kepada sejumlah kelompok masyarakat seperti koperasi, BUMD, hingga organisasi keagamaan.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pencabutan IUP dimulai pada 10 Januari 2022.
Kementerian Investasi berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melihat lebih detil izin usaha pertambangan yang dicabut.
Advertisement
"Dan pencabutan izin tanpa melihat ini punya siapa, kita tertib pada aturan," ujar Bahlil pada Jumat 7 Januari 2022.
Usai dicabut, pemerintah pusat akan langsung mendistribusikan lahan untuk kegiatan ekonomi di daerah tersebut.
Sesuai arahan Jokowi, lahan bekas izin usaha tambang ini akan diserahkan kepada sejumlah kelompok seperti koperasi, BUMD, pengusaha nasional/daerah yang sudah memenuhi syarat, hingga organisasi keagamaan.
"Supaya betul-betul terjadi pemerataan. Sehingga, masih saya dengar ada sebagian saudara saya atau masyarakat bahwa seolah-olah kita, mohon maaf, bisa dikendalikan suatu kelompok tertentu," tururnya.
"Kita tidak bisa. Untuk kemakmuran rakyat sebanyak banyaknya, untuk bangun pertumbuhan ekonomi nasional. Saya pikir ini yang penting pada kesempatan yang sangat mulia ini," pungkas Bahlil Lahadalia.
Baca Juga
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terus evaluasi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah disebut akan terus berkomitmen memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, serta kerusakan alam.
Oleh karenanya, Jokowi bakal terus mengevaluasi secara menyeluruh izin-izin pertambangan, kehutanan, dan juga penggunaan lahan milik negara.
"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," tegas Jokowi.
Advertisement