Kemnaker Gagalkan Pengiriman 25 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah

Kementerian Ketenagakerjaan kembali menggagalkan pengiriman 25 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal.

oleh Arief Rahman H diperbarui 17 Jan 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2022, 11:00 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan kembali menggagalkan pengiriman 25 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal
Kementerian Ketenagakerjaan kembali menggagalkan pengiriman 25 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan kembali menggagalkan pengiriman 25 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal. Ini buah dari inspeksi mendadak yang dilakukan Satgas Perlindungan PMI Direktorat Bina Penempatan dan Perlindungan PMI.

Sidak iru dilakukan di di Jl. Munggang, Jakarta Timur pada Sabtu (15/1/2022) sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Dalam Sidak tersebut, Satgas menemukan 25 Calon Pekerja Migran Indonesia yang tidak memilki dokumen penempatan dan diindikasikan ditampung oleh PT PBAS. Mereka akan ditempatkan ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga.

Pada pendataan awal, ke-25 CPMI itu berasal dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 12 orang, Jawa Barat sebanyak 7 orang, Jawa Timur sebanyak 2 orang, dan masing-masing 1 orang berasal dari Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Banten dan Jawa Tengah.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, menyampaikan bahwa sidak ini merupakan yang ketiga kali di Januari 2022 dan menyelamatkan 112 orang CPMI yang akan ditempatkan secara nonprosedural yang berdampak pada TPPO.

"Kami akan menugaskan Dir Bina P2PMI untuk segera melakukan pendalaman terhadap hasil sidak di tanggal 15 Januari 2022 ini yang mana diduga adanya keterlibatan PT PBAS yang merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," ucap Dirjen Suhartono dalam keterangan resmi, Senin (17/1/2022).

Dirjen Suhartono kembali mengimbau kepada masyarakat yang berniat akan bekerja ke luar negeri agar memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Cara memastikannya dapat dilakukan dengan cara mendatangi atau menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) setempat," ucapnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tindaklanjut

3.004 WNI dari Luar Negeri Jalani Karantina di Rusun Nagrak
Anak-anak penghuni rusun saat bermain di dekat tower yang difungsikan sebagai lokasi karantina pekerja migran Indonesia (PMI) atau WNI dari luar negeri di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (5/1/2022). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Direktur Bina P2PMI, Rendra Setiawan menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti hasil sidak untuk mendalami keterlibatan P3MI.

"Apabila terbukti, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif kepada P3MI tersebut dan juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Binwasnaker, Kemnaker untuk bersama-sama mendalami hasil sidak ini terkait unsur pidananya," ucap Rendra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya