MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Kemnaker Rapatkan Barisan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengaku menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai judicial review terhadap UU Cipta Kerja

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Nov 2024, 19:16 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2024, 19:16 WIB
Yassirlie
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai undang-undang.

"Sebagai negara hukum, pemerintah tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Kami akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti keputusan tersebut," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dikutip dari Antara, Jumat (1/11/2024).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengambil langkah inisiatif dengan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Ajak Dialog Buruh 

Kemnaker juga akan mengajak serikat pekerja, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kadin, serta para pemangku kepentingan lain untuk berdialog terkait tindak lanjut pasca-putusan MK.

"Kemnaker akan menggunakan forum dialog yang ada, seperti Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, dan forum dialog lainnya," tambah Yassierli.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh sambil memastikan keberlangsungan usaha.

Menteri Yassierli juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk aktif berpartisipasi dalam penyelesaian isu ketenagakerjaan yang dihadapi saat ini.

Persoalan ketenagakerjaan, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan pekerja aktif tetapi juga mencakup tantangan besar seperti penciptaan lapangan kerja baru untuk angkatan kerja dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, MK Perintahkan UU Ketenagakerjaan Baru Digodok

FOTO: Aksi Buruh Peringati May Day di Kawasan Patung Kuda
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa keadilan masih ada usai Mahkamah Konstitusi(MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan partainya bersama sejumlah serikat buruh yang lain.

“Bahwa keadilan itu masih ada. Kami sangat terharu dan mengapresiasi para hakim MK. Tidak ada dissenting opinion (pendapat bereda) pada hari ini,” kata Said Iqbal saat ditemui usai sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, dikutip dari Antara, Jumat (1/11/2024).

Sadi menyoroti bahwa sembilan hakim konstitusi memiliki suara yang bulat dalam mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh. MK mengabulkan pengujian konstitusionalitas 21 norma pasal di dalam UU Ciptaker.

Selain itu, Said juga menggarisbawahi perintah MK kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera menggodok UU ketenagakerjaan yang baru.

“Perintahnya paling lambat dua tahun ke depan itu ada satu UU yang baru yang mengatur tentang dunia ketenagakerjaan, tentang kita. Karena sekarang ini di Omnibus Law (UU Ciptaker) nasib kita diatur pemilik modal, ya, enggak nyambung,” kata dia.

Lebih lanjut, Said meminta agar DPR betul-betul menjalankan amanat putusan MK, dengan tidak menafsirkan selain yang ditafsirkan Mahkamah. Harapan serupa juga diutarakan Said kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

“Bapak Presiden Prabowo, tolong rakyat, bantu rakyat, hormati rakyat. Rakyat telah mendapatkan keadilan di MK, melalui partai buruh dan serikat buruh yang telah menang. Jalan hukum telah kami tempuh, jalan gerakan telah kami ambil. Hormati putusan ini, jangan ditafsirkan lain,” ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya