Menaker Beri Bocoran Soal UMP 2025, Diumumkan Kapan?

Hingga kini Kemnaker masih menggodok rumus perhitungan UMP 2025 bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan ditargetkan akan selesai pada minggu ini.

oleh Arthur Gideon diperbarui 20 Nov 2024, 20:45 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2024, 20:45 WIB
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) akan dilakukan maksimal Desember 2024.

"Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita kan harus kejar sebelum 1 Januari itu kan secara bertahap ya, UMP, UMK dan sektoral," ujar Yassierli, dikutip dari Antara, Rabu (20/11/2024).

Yassierli menegaskan, Kemnaker senantiasa membuka ruang diskusi termasuk dengan asosiasi buruh sehingga regulasi yang dihadirkan pemerintah turut memperhatikan kedua sisi baik sisi pekerja dan pemberi kerja sehingga mampu menghadirkan rumusan yang tepat.

"Kami juga mendapatkan ini (masukan), harapan dari mereka (buruh/pekerja) juga jangan sepihak dong pemerintah yang menentukan. Jadi itu yang kita optimalkan," jelasnya.

Hingga kini pihaknya masih menggodok rumus perhitungan upah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan ditargetkan akan selesai pada minggu ini untuk selanjutnya akan disampaikan pada Presiden Prabowo Subianto.

"Targetnya sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan Presiden kembali yah. Tentu saya sebagai menteri menghadap dulu, mendengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan," jelasnya.

Usai menghadap Presiden, Menaker rencananya segera menerbitkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Bila aturan telah terbit, pihaknya juga siap menyosialisasikan aturan kepada kepala daerah di Indonesia.

"Nanti kita akan minta tolong kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita biasanya ada zoom bersama ya dengan para gubernur. Nanti kami akan sosialisasi," pungkasnya.

 

Buruh Desak UMP 2025 Naik 20%

Ilustrasi UMP (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi UMP (Arfandi/Liputan6.com)

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat menyayangkan sikap pemerintah yang hingga saat ini belum menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.

Ia meminta agar UMP tahun 2025 sebesar 20 persen dan secara bersamaan dengan hal tersebut, turunkan harga Sembilan Bahan Pokok ( Sembako ) adalah 20 persen.

Menurutnya UMP 2025 sejumlah 20 persen karena sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3 persen saja dan malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka Inflasi. "Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini," kata Mirah dalam keterangannya, Rabu (20/11).

UMP 20 persen itu, katanya hanya untuk kepentingan para pengusaha itu sendiri. Ia menafsirkan ketika Upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah (UMKM) dan besar akan di beli oleh rakyat dengan baik artinya roda ekonomi bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target Pemerintah.

"Di samping itu Produktifitas Buruh/Pekrja juga akan meningkat . Apa lagi dalam waktu dekat akan ada Hari Raya raya keagamaan hal ini akan sangat membantu mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi," jelas Mirah.

 

Target Pertumbuhan Ekonomi

Selain itu, ia bilang penetapan UMP Tahun 2025 menjadikan titik awal bagi Pemerintahan Prabowo untuk bisa mewujudkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 Persen, dan salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah pemerintah harus menaikkan UMP Tahun 2025 adalah 20 persen.

"Secara psikologis ketika upah dinaikkan maka diiringi dengan terjadi kenaikan harga barang-barang terutama kebutuhan pokok dan juga transportasi maka dari itu di saat bersamaan Pemerintah harus menurunkan harga bahan pokok adalah 20 persen," tegasnya.

Mirah pun menegaskan penetapan upah minimum Tahun 2025, harus disegerakan dengan melibatkan para pemangku kepentingan seperti Dewan Pengupahan yang terdiri dari Perwakilan Pemerintah, Perwakilan Pekerja/Buruh dan Perwakilan Pengusaha bersama-sama Melakukan Survey pasar, mengacu pada 64 Komponen Hidup Layak (KHL).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya