Waspada Penipuan Lowongan Kerja, Ini Tips Menghindarinya

Belakangan marak penipuan lowongan kerja, masyarakat diminta untuk waspada agar tidak jadi korban. Simak tips mudah terhindar dari penipuan lowongan kerja.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Okt 2024, 20:10 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2024, 17:00 WIB
Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Antrean calon penumpang memasuki stasiun Sudirman saat jam pulang kantor di Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta, masyarakat untuk lebih waspada terkait modus penipuan berkedok informasi lowongan pekerjaan.

"Kami mengingatkan para pencari kerja untuk selalu mengecek apakah perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut sudah terdaftar secara resmi dan memiliki izin operasional yang sah," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi dilansir dari Antara, Rabu (16/10/2024).

Sunardi menjelaskan bahwa dengan semakin maraknya iklan lowongan kerja di berbagai platform digital, baik melalui situs web maupun media sosial, ada kemungkinan adanya perusahaan yang tidak memiliki legalitas atau izin usaha yang sah.

Untuk menghindari menjadi korban penipuan lowongan kerja, Kemnaker memberikan beberapa tips pencegahan. Pertama yakni melakukan verfikasi langsung terhadap informasi lowongan kerja, misalnya dengan membuka situs perusahaan dan menghubungi pihak berwenang.

Kedua, Sunardi juga mengingatkan, masyarakat agar tidak sembarangan memberikan informasi pribadi, terutama jika tidak ada kejelasan mengenai asal-usul perusahaan.

Kemnaker membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penipuan terkait lowongan pekerjaan. Pengaduan dapat disampaikan melalui situs resmi Kemnaker dan layanan hotline di 1500630.

"Saya mengajak masyarakat agar jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian, karena perbuatan penipuan merupakan tindak pidana," ucap dia.

Selain itu, Kemnaker telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk menangani maraknya hoaks lowongan kerja yang meresahkan masyarakat. Salah satunya adalah dengan mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja, yang dapat diakses melalui berbagai saluran seperti call center, WhatsApp, situs web, serta media sosial resmi Kemnaker.

"Kami bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk mendirikan posko serupa, bertujuan agar masyarakat dapat segera melaporkan jika ada lowongan kerja yang mencurigakan di wilayah mereka," jelas Sunardi.

Untuk menindaklanjuti hoaks lowongan kerja, Kemnaker membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan instansi seperti BSSN, Kominfo, Polri, dan Dinas Tenaga Kerja daerah. Tugas Satgas ini adalah memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar sudah diverifikasi dengan ketat dan menindak loker-loker hoaks.

Di samping itu, untuk memudahkan pencari kerja, Kemnaker menyediakan informasi lowongan kerja valid melalui portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id. Kemnaker juga menggandeng Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya