LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah dan Valas

LPS secara reguler sesuai peraturan perundangan menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam 1 tahun.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Jan 2022, 17:05 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2022, 17:05 WIB
FOTO: LPS Jamin Simpanan Nasabah Sampai Rp 2 Miliar
Nasabah melakukan transaksi perbankan di KCU Bank Mandiri Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/2/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3 T. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan LPS bagi bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), baik untuk simpanan rupiah maupun valuta asing (valas).

"Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, serta untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam sesi teleconference, Jumat (28/1/2022).

Dengan begitu, tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk rupiah di bank umum masih berada di kisaran 3,50 persen, valas pada bank umum sebesar 0,25 persen, dan rupiah di BPR sebesar 6,00 persen.

"Selanjutnya, tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut akan berlaku untuk periode 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022," sambung Purbaya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tetap Evaluasi

FOTO: LPS Jamin Simpanan Nasabah Sampai Rp 2 Miliar
Nasabah antre melakukan transaksi perbankan di KCU Bank Mandiri Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/2/2021). Syarat 3 T yang ditetapkan LPS yakni Tercatat, Tingkat bunga simpanan tidak lebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Purbaya mengatakan, LPS secara reguler sesuai peraturan perundangan menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam 1 tahun, yakni pada Januari, Mei dan September.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh produk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum, serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).

"Kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan. Dalam hal ini, LPS akan tetap melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap perkembangan perekonomian dan perbankan yang signifikan, serta dampaknya pada kebijakan tingkat bunga penjaminan," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya