Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Mereka di Daftar Ini Haram Mendaftar

Kartu prakerja gelombang 23 resmi dibuka pada Kamis, 17 Februari 2022. Dengan kuota sebanyak 500 ribu orang.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Feb 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi kartu prakerja. Prakerja.go.id
Ilustrasi kartu prakerja. Prakerja.go.id
Liputan6.com, Jakarta
Pemerintah mengeluarkan beberapa program yang ditujukan untuk membantu masyarakat di tengah keberadaan pandemi Covid-199. Salah satunya program kartu prakerja yang kini sudah memasuki gelombang 23.

Kartu prakerja gelombang 23 resmi dibuka pada Kamis, 17 Februari 2022. Dengan kuota sebanyak 500 ribu orang.

Adapun melansir laman prakerja.go.id, Jumat (18/2/2022), yang bisa mendaftar Kartu Prakerja adalah para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.

Kemudian pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Namun untuk bisa ikut masih ada beberapa persyaratan harus dipenuhi. Seperti warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. 

Namun jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja. Apa saja?

  1. Pejabat Negara

  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

  3. Aparatur Sipil Negara

  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

  6. Kepala Desa dan perangkat desa

  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. 

 

 

 

 

 

Syarat Ikut Kartu Prakerja

Kartu Prakerja. Dok Prakerja.go.id
Kartu Prakerja. Dok Prakerja.go.id

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja, atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan keterampilan dan kompetensi kerja, pekerja atau buruh yang dirumahkan, dan pelaku UMKM

4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19

5. Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa/perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) DAN 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya