Batal Diresmikan Jokowi, JKP Sudah Jalan Sejak 1 Februari 2022

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang merupakan perlindungan sosial yang diberikan untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

oleh Arief Rahman H diperbarui 22 Feb 2022, 14:27 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 14:25 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKN bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang merupakan perlindungan sosial.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKN bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang merupakan perlindungan sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo batal meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hari ini, Selasa (22/2/2022). Namun, program ini telah berjalan sejak 1 Februari 2022.

Pps Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji menyampaikan Presiden Jokowi batal meresmikan program JKP. Ia menyebut peresmian tersebut ditunda hingga waktu yang akan ditentukan selanjutnya.

“Terkait acara launching manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang sedianya akan diselenggarakan hari ini, ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian,” katanya kepada Liputan6.com, Selasa (22/2/2022).

Sebelumnya, Presiden Jokowi disebut akan meresmikan program ini pada Selasa 22 Februari 2022 ini.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang merupakan perlindungan sosial yang diberikan untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

"Insyaallah Selasa (22/2/2022) besok rencananya akan diresmikan oleh Presiden," kata Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, Senin (21/2/2022).

Dian menyampaikan, manfaat program JKP ini sudah bisa diajukan sejak 1 Februari 2022 lalu bagi peserta BP Jamsostek yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Syaratnya telah memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan sebelum terjadi PHK dimana 6 bulannya dibayar berturut-turut.

“Saat ini, BPJAMSOSTEK telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan,” katanya.

“Informasi lengkap terkait JKP dapat diakses melalui akun sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker RI atau portal siapkerja.kemnaker.go.id,” imbuhnya.

 

Lebih Untung daripada JHT

Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan  atau JKP.
Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

 

Sebelumnya, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menegaskan manfaat tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lebih baik ketimbang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk jangka pendek. Hal ini menyusul polemik manfaat JKP bagi pekerja.

“Manfaat tunai JKP lebih baik dibandingkan pencairan JHT jangka pendek,” kata Anggoro Eko Cahyo dalam pernyataannya, Kamis (17/2/2022).

Kesimpulan ini didapat dari perhitungan perbandingan antara besaran manfaat yang didapat dari JKP dan JHT.

Dengan menyertakan asumsi klaim JHT pada 2020 dan 2021 paling banyak berasal dari pekerja dengan masa kerja 1 sampai 3 tahun.

“Kalau kita menggunakan data tersebut, dan dengan menggunakan asumsi nilai tengah masa kepesertaan 2 tahun dan asumsi upah Rp 5 juta maka manfaat tunai JHT yang didapat adalah kurang lebih Rp 7 juta,” tutur dia.

Jika dibandingkan dengan manfaat yang didapat dari JKP dengan asumsi upah dan masa kerja yang sama, peserta akan mendapatkan total manfaat tunai selama 6 bulan adalah sebesar Rp 10,5 juta.

“Dan tidak hanya itu, tabungan JHT nya masih tetap utuh yaitu Rp 7 juta dan terus kami kembangkan untuk menjamin kesejahteraan peserta saat usia pensiun,” terangnya.

“Manfaat tunai JKP lebih baik dibandingkan pencairan JHT jangka pendek,” kata Anggoro Eko Cahyo dalam pernyataannya, Kamis (17/2/2022).

Kesimpulan ini didapat dari perhitungan perbandingan antara besaran manfaat yang didapat dari JKP dan JHT.

Dengan menyertakan asumsi klaim JHT pada 2020 dan 2021 paling banyak berasal dari pekerja dengan masa kerja 1 sampai 3 tahun.

“Kalau kita menggunakan data tersebut, dan dengan menggunakan asumsi nilai tengah masa kepesertaan 2 tahun dan asumsi upah Rp 5 juta maka manfaat tunai JHT yang didapat adalah kurang lebih Rp 7 juta,” tutur dia.

Jika dibandingkan dengan manfaat yang didapat dari JKP dengan asumsi upah dan masa kerja yang sama, peserta akan mendapatkan total manfaat tunai selama 6 bulan adalah sebesar Rp 10,5 juta.

“Dan tidak hanya itu, tabungan JHT nya masih tetap utuh yaitu Rp 7 juta dan terus kami kembangkan untuk menjamin kesejahteraan peserta saat usia pensiun,” terangnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya