Keluhan Buruh: Dana Program JKP Kecil, Tak Sebesar JHT

Buruh yang tergabung dalam Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menegaskan akan tetap lantang membela hak-hak buruh, khususnya soal JHT.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Feb 2022, 20:20 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2022, 20:20 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) merayakan puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-49 di kantor DPP KSPSI
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) merayakan puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-49 di kantor DPP KSPSI

Liputan6.com, Jakarta Buruh yang tergabung dalam Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menegaskan akan tetap lantang membela hak-hak buruh.

Salah satu yang diperjuangankan dalam waktu dekat ini adalah KSPSI mengambil langkah konstitusional dengan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta .

"Kamis (24/2) kami akan menerjunkan tim hukum yang akan dipimpin Sekjen KSPSI R. Abdullah untuk mengajukan pendaftaran gugatan," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Senin (21/2/2022).

Andi Gani yang juga pimpinan konfederasi buruh ASEAN (ATUC) ini menilai, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak pernah melakukan dialog dengan KSPSI soal Permenaker ini.

"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Tanah Air tidak pernah diajak pembicaraan mengenai Permenaker tersebut," ujarnya.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kata Andi Gani, juga tidak akan mampu menggantikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dana JKP yang disalurkan kepada pekerja dinilai kecil dan tidak sebanding dengan JHT. 

"JHT kan dana buruh sendiri. Apalagi tidak semua buruh punya kesempatan untuk mendapatkan JKP karena persyaratannya yang rumit," jelasnya.

 

 

Pemerintah Diminta Serius

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea saat menggelar orasi
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea saat menggelar orasi (dok: KSPSI)

Andi Gani meminta Pemerintah agar bisa serius untuk menanggapi Permenaker ini. Bukan hanya jalur konstitusional yang akan ditempuh KSPSI tapi juga lobi-lobi.

"Kalau Permenaker mengalami kemandekan, bukan tidak mungkin aksi besar-besaran akan dilakukan buruh. Tapi, untuk sementara kami menempuh jalur hukum agar ini bisa segera digugat," ucapnya.

Tak lupa, dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi hubungan kemitraan yang selama ini terjalin dengan Polri. "Polri membuktikan bisa menjaga unjuk rasa buruh dengan humanis tanpa kekerasan," tegasnya.

Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, sejauh ini sinergi Kepolisian dengan serikat pekerja sudah sangat baik.

"KSPSI bisa menjadi contoh serikat pekerja yang melakukan penyampaian aspirasi di dalam negara demokrasi dengan cara elegan dan ini patut dicontoh kelompok lainnya. Apalagi, kegiatan HUT ini diselenggarakan syukuran sederhana dan bakti sosial," ujarnya.

Menurutnya, dengan protokol kesehatan yang dijaga ketat, pekerja sehat, ekonomi akan segera bangkit.

 

Peringati HUT

Buruh KSPSI melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/11).
Buruh KSPSI melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/11).

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) merayakan puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-49 di kantor DPP KSPSI, Jakarta, Senin (21/2).

Peringatan HUT kali ini berbeda dari sebelumnya yang biasanya dihadiri ribuan buruh.

Perayaan dilakukan secara sederhana dengan melakukan pemotongan tumpeng dan bakti sosial dengan mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat.

Hadir dalam perayaan tersebut Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri. Irjen Pol Merdisyam, serta Dir Intelkam Polda Metro Jaya Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya