Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan masih menghitung jumlah kerugian dari korupsi pengadaan pesawat oleh Garuda Indonesia.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Eri Satriana membenarkan jika BPKP diminta Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia.
"Ya, kita (BPKP) memang diminta secara resmi oleh Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Advertisement
Eri menerangkan, permintaan penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia dilayangkan Kejaksaan Agung Januari lalu.
"Permintaan penghitungan kerugian negara melalui surat resmi dari Kejaksaan Agung tertanggal 21 Januari 2022. Dilakukan 2 kali ekspose, pertama tanggal 14 Februari 2022 dan kedua tanggal 21 Februari 2022," ucapnya.
Meski demikian kata Eri, dirinya belum dapat memastikan waktu selesainya proses penghitungan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia.
"Kalau untuk selesai kami belum dapat memastikan kapan selesainya, tapi yang jelas ketika BPKP diminta menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat udara kita langsung berproses. Apabila sudah selesai penghitungan kerugian negara akan disampaikan ke Kejaksaan Agung," tuturnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Periksa Enam Saksi
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Para saksi yang diperiksa adalah SA selaku VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2012, TW selaku VP Network Manajemen PT Garuda Indonesia, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia Tahun 2009-2014.
Kemudian MAW selaku Dirut PT Citilink Indonesia periode 2012-2014, EL selaku Direktur Niaga PT Garuda Indonesia Tahun 2012-2013, dan AP selaku Direktur Bidang Pelayanan PT Garuda Indonesia Tahun 2010-2012. Seluruhnya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
"Dari enam orang saksi yang diperiksa, dua orang di antaranya yaitu SA dan AW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021," kata Leonard.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) terkait indikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR 72-600. Hal itu disampaikan langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya menduga negara telah mengalami kerugian yang cukup besar mencapai triliunan rupiah akibat tindak pidana korupsi ini.
"Untuk kerugiannya tentunya tidak bisa kami sampaikan secara detail, karena ini tetap akan dilakukan oleh rekan-rekan auditor ya. Tetapi kerugian cukup besar, seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp 3,6 triliun," kata Febrie kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
"Sehingga cara pandang penyidik di Kejagung ini sekaligus mengupayakan, bagaimana kerugian yang telah terjadi di Garuda akan kita upayakan pemulihannya," sambungnya.
Advertisement