PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Vaksinasi Dosis Dua Jadi Syarat Penentuan Level

Kedepannya pemerintah akan menetapkan asesmen level PPKM berdasarkan tingkat vaksinasi dosis kedua

oleh Arief Rahman H diperbarui 27 Feb 2022, 19:45 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2022, 19:45 WIB
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok Kemenko Marves)
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok Kemenko Marves)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM di Jawa-Bali. Kedepannya pemerintah akan menetapkan asesmen level PPKM berdasarkan tingkat vaksinasi dosis kedua.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut melalui metode ini terlihat banyak perubahan. Termasuk pada tingkat kasus yang terjadi.

"Mulai minggu depan, Pemerintah akan secara efektif memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level asesmen tiap daerah. Hal ini menjadi salah satu penyebab peningkatan kab/kota yang masuk ke level 3 dan 4," katanya dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Minggu (27/2/2022)

Ia optimistis kedepannya tren peningkatan jumlah kabupaten kota yang masuk level PPKM tinggi akan berbalik menurun.

"Namun tren peningkatan ini kami perkirakan akan berbalik menurun mulai minggu depan. Terkait asesmen Level yang terbaru, secara lengkap dapat terlihat pada Inmendagri yang akan keluar pada 28 Februari esok hari," kata Menko Luhut.

Ia menyebut, metode ini berhasil mendorong percepatan vaksinasi di daerah-daerah. Baik dosis dua umum maupun lansia di Jawa-Bali.

"Dari sebelumnya 21 Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat dosis kedua umum menjadi hanya tersisa 7 kabupaten/kota. Selain itu untuk dosis kedua lansia dari sebelumnya 26 Kabupaten/kota saat ini hanya tersisa 10 kabupaten/kota," terangnya.

"Pemerintah kedepan akan terus mengkaji dan menerapkan kebijakan yang dapat mendorong tingkat vaksinasi ke level tertinggi agar syarat pra-kondisi endemi yakni tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi dapat segera tercapai," imbuh Luhut.

 

Penurunan Kasus

FOTO: Antisipasi Gelombang Ketiga, PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Seluruh Indonesia Saat Nataru
Pengendara melintas di depan mural protokol kesehatan COVID-19 di Jakarta, Minggu (21/11/2021). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Secara khusus, seluruh Provinsi di Jawa Bali juga sudah menunjukkan tren penurunan kasus yang sangat signifikan. Hanya wilayah Jawa Tengah dan DIY yang masih mengalami peningkatan dan diprediksi akan segera mengalami penurunan dalam beberapa waktu ke depan.

"Dalam hal rawat inap rumah sakit, Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Bali telah mengalami penurunan, sedangkan untuk Provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur sudah mengalami perlambatan kenaikan tingkat rawat inap. Tingkat kematian dalam 7 hari terakhir di seluruh provinsi Jawa Bali juga masih lebih rendah dari varian Delta yang lalu," tuturnya.

Sementara, terkait Penerapan karantina, per 1 Maret mendatang pemerintah akan memberlakukan karantina 3 hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah vaksinasi booster.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya