Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) atau CPNS dan CPNS untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya atau narkoba.
Setiap pegawai pemerintah diharapkan agar melapor bila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan instansinya.
Arahan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penegakan Sanksi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya Bagi ASN.
Advertisement
Tjahjo menjelaskan, SE tertanggal 18 Maret 2022 tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mendorong penegakan sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba oleh pegawai dan calon pegawai ASN.
"Surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh Instansi Pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap PNS dan CPNS pada instansi masing-masing yang diduga dan/atau terbukti menyalahgunakan narkoba," ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (21/3/2022).
Dia meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah untuk melakukan tindakan tegas terhadap ASN dan CASN yang diduga atau terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. PPK diharapkan melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan deteksi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja masing-masing.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rehabilitasi
PPK juga harus melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap PNS atau CPNS, dan menetapkan sanksi atau konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Bila diperlukan, dapat mengusulkan kepada BNN untuk melakukan rehabilitasi terhadap ASN yang terindikasi penyalahgunaan narkoba," tegas Menteri Tjahjo.
Sementara jika ada pegawai yang dihukum pidana penjara yang berkekuatan hukum tetap selama minimal dua tahun, pegawai tersebut dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Hal tersebut juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja, bagi PPPK tidak ada minimal hukuman dua tahun penjara.
"SE ini perlu diterbitkan mengingat semakin maraknya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di masyarakat, maka ASN selaku penyelenggara pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik harus menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menghindari penyalahgunaan," pungkas Tjahjo Kumolo.
Advertisement