Polisi Sebut Roby Geisha Dapat Ganja dari Asistennya

Gitaris band Geisha, Roby Satria dan asistennya AJ ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Mar 2022, 17:15 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2022, 17:15 WIB
Roby Satria  alias Roby Geisha
Artis Roby Satria alias Roby Geisha dan asistennya berinisial AJ dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). Polisi mengamankan satu paket ganja seberat 8 gram serta ganja yang sudah dilinting dan diisap. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Gitaris band Geisha, Roby Satria dan asistennya AJ ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.

Adapun keduanya ditangkap di sebuah studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menerangkan, ditemukan narkoba jenis ganja pada saat proses penangkapan Roby Satria dan AJ.

"Penyidik menemukan narkoba jenis ganja seberat 8 gram kemudian ada juga bekas yang sudah dihisap," kata Budhi di Polres Jaksel, Senin (21/3/2022).

Budhi menerangkan, Roby dan AJ telah dimintai keterangan. Berdasarkan pemeriksaan, Roby selama ini memesan narkoba jenis ganja dari asisten atas nama AJ.

"Diakui Roby sudah beberapa kali. Sebagai asisten AJ diperintahkan oleh RS mempersiapkan barang tersebut termasuk pelingingan. Jadi memang penggunaannya di sekitaran studio tersebut," ujar dia.

Kepada penyidik, alasan Roby mengkonsumsi ganja untuk menghilangkan stres. "Jadi tersangka selama ini banyak beban pikiran tapi mengalihkan salah dengan menggunakan narkotika," ujar Budhi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dalami Asal Ganja

Berdasarkan catatan kepolisian, Roby Satria telah beberapa kali tersandung kasus narkoba.

Penyidik akan mendalami asal muasal ganja yang diterima oleh Roby Satria. Sementara ini, pengakuanya, Roby memesan dari AJ.

"Sejak kapan menggunakan ganja ini kami masih dalami karena waktunya rentan cukup lama. Ini masih kita dalami," ujar dia.

Atas perbuatannya, Roby dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, AJ dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya