Jadi Tersangka, Begini Kronologi Penangkapan Roby Geisha Terkait Ganja

Polisi ungkap kronologi penangkapan Roby Geisha.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 21 Mar 2022, 15:02 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2022, 15:00 WIB
[Bintang] Roby Geisha
Sidang Mediasi Roby Geisha dan Cinta Ratu (Nurwahyunan/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis Roby Satria alis Roby Geisha, Sabtu (19/3/2022) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan kali ketiga dia tersangkut masalah hukum yang sama.

Penangkapan diawali dari laporan warga. Polisi mendapat informasi bahwa ada orang yang mencurigakan di sebuah studio musik di Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, dan ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan keluar masuk kamar mandi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di kantornya, Senin (21/3/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengembangan

7 Artis yang Pernah Divonis Narkoba. Siapa yang Paling Berat?
Roby Geisha yang ditangkap polisi pada 7 Oktober 2013 mendapat vonis satu tahun penjara dipotong masa tahanan sekitar enam bulan. (Liputan6.com/Panji Diksana)

Lalu dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan ganja. Dari sinilah polisi melakukan pengembangan.

"Dari penangkapan yang dilakukan terhadap laki-laki pertama bernama AJ kemudian mengembangkan dan diperoleh keterangan bahwa barang tersebut milik saudara RS," tuturnya.

Penangkapan

Polisi lantas menangkap Roby Geisha yang juga masih berada di lingkungan studio.

"Jadi RS selama ini melakukan pemesanan narkotika melalui asistennya atas nama AJ tersebut. Ini sudah berlangsung beberapa kali. Kemudian dilakukan penangkapan," ujar Budhi Herdi Susianto.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa paket ganja seberat 8 gram. Ada juga bekas ganja yang sudah dilinting dan diisap.

Pasal

Baik AJ maupun RS sudah ditetapkan sebagai tersangka namun dengan pasal yang berbeda. AJ dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 subsider 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Sedangkan tersangkan RS disangka pasal 114 ayat 1 subsider 127 UU No 3 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya