Belasan Hektar Sawah di Padang Mengering, Kementan Imbau Petani Ikut AUTP

Kekeringan melanda sejumlah area persawahan di Padang, Sumatera Barat. Sekitar 12 hektar area sawah petani terdampak musim panas yang berkepanjangan.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 08 Apr 2022, 10:20 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2022, 10:19 WIB
Dirjen PSP Kementan, Ali Jamil
Dirjen PSP Kementan, Ali Jamil mengecek Food Estate di Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Dok: Kementan)

Liputan6.com, Padang Kekeringan melanda sejumlah area persawahan di Padang, Sumatera Barat. Sekitar 12 hektar area sawah petani terdampak musim panas yang berkepanjangan. Untuk mengantisipasi kerugian yang timbul akibat kekeringan, Kementerian Pertanian (Kementan) meminta kepada petani di Kota Padang, Sumatera Barat untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. 

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak menampik jika pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim.

"Oleh karenanya harus ada program perlindungan bagi petani. Nah, AUTP ini diluncurkan dalam kerangka melindungi petani agar tak mengalami kerugian akibat gagal panen karena serangan OPT maupun perubahan iklim," kata Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, dengan mengikuti program yang juga disebut asuransi pertanian itu, petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen.

"Tentu ada beberapa persyaratan gagal panen yang dipertanggungkan oleh asuransi. Setiap kali mengalami gagal panen karena beberapa persoalan yang dipersyaratkan oleh asuransi," ujar Ali.

Pertanggungan dari Asuransi

Menurut Ali, pertanggungan yang diberikan oleh asuransi pertanian adalah Rp6 juta per hektar per musim. Dengan program asuransi pertanian, petani tetap dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya ketika mengalami gagal panen.

"Dengan program ini kami ingin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu. Dengan asuransi pertanian, petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertaniannya," ujar Ali.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan, ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP. Pertama, kata Indah, petani harus tergabung dalam kelompok tani.

"Kemudian petani membayar premi sebesar Rp36 ribu per musim per hektar dari total premi Rp180 ribu per musim per hektar. Sisanya sebesar Rp144 ribu per musim per hektar disubsidi oleh pemerintah melalui APBN," papar dia.

Selanjutnya, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum musim tanam.

"Ada banyak manfaat dari program asuransi pertanian ini. Jadi kami mengimbau agar petani mengikuti program perlindungan ini agar budidaya pertanian mereka berjalan dengan baik," tandas Indah.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya