Liputan6.com, Jakarta Direktur Kebijakan Persaingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Marcellina Nuring Ardyarini menilai revisi perautan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait labelisasi galon berpotensi merusak persaingan usaha.
"Ada potensi persaingan usaha tidak sehat dalam revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan yang hanya fokus untuk pelabelan BPA terhadap kemasan galon berbahan Polikarbonat (PC)," katanya dikutip dari Antara, Minggu (24/4/2022).
Baca Juga
Ia mengatakan wacana perubahan telah muncul ke publik sehingga pihaknya akan mulai berkoordinasi dengan BPOM untuk melihat bagaimana perkembangan dari rencana perubahan ini.
Advertisement
Hal itu sejalan dengan salah satu tugas dari KPPU berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 35 huruf “e” adalah memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat. "Karena itu kami meminta agar ikut dilibatkan dalam pembahasannya karena revisi aturan ini bisa berpotensi merusak persaingan usaha," katanya.
Selain berkoordinasi dengan BPOM, KPPU juga akan melakukan analisa lanjutan dengan meminta pendapat dari para pakar atau ahli, sehingga hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaku usaha juga akan diundang jika memang nantinya diperlukan untuk memetakan mengenai struktur industri dan bagaimana persaingan di industri tersebut.
“Jadi, kita ingin melihat di situ secara komprehensif bagaimana kebijakan tersebut, apakah ada potensi memfasilitasi terjadinya persaingan usaha tidak sehat atau tidak,"
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengaturan BPA
Pihaknya juga akan melihat pengaturan BPA ini di negara-negara lain untuk dijadikan dasar sebagai bahan-bahan kami dalam melakukan analisis untuk kemudian menentukan bagaimana sisi persaingannya.
Ia mengatakan bahwa daftar pemeriksaan yang dilakukan KPPU terhadap revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan itu ada empat. Pertama, untuk mengidentifikasi apakah di dalam revisi peraturan tersebut ada potensi pengaturan oleh pelaku usaha. Kedua, untuk mengidentifikasi apakah ada pengaturan terkait pembatasan pasokan atau jumlah pelaku usaha.
Ketiga, untuk mengidentifikasi apakah pengaturan tersebut berpotensi membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha. Keempat, mengidentifikasi apakah peraturan yang disusun memfasilitasi penguatan pasar atau posisi dominan dari pelaku usaha tertentu. Kata Marcellina, banyak pelaku usaha yang terkait seperti yang memproduksi botol dan galon sekali pakai berbahan PET dan galon guna ulang berbahan PC.
Adanya kemungkinan bahwa regulasi BPOM ini dapat merusak iklim persaingan, kata dia dapat disimpulkan nantinya dari identifikasi yang ketiga bahwa ada kemungkinan dengan adanya pelabelan berpengaruh dengan membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha tertentu, karena terdapat perlakuan diskriminatif yang menyebabkan kemampuan bersaing menjadi lebih rendah dari para pesaing lain.
Advertisement
Libatkan KPPU
Namun demikian, dia menyampaikan KPPU tetap harus melengkapi dengan analisis yang tentu didukung data bahwa kebijakan tersebut memang berpengaruh diskriminatif dan cenderung mendorong kerugian di sektor industri atau pelaku usaha tertentu.
Dia mengakui pada pembahasan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini KPPU tidak dilibatkan terlalu dalam.
Pelibatan KPPU hanya pada saat diundang Kemenko Perekonomian dalam sebuah diskusi terfokus. Seharusnya jika dalam pembuatan kebijakan atau regulasi seperti ini, regulator mengundang dan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak yang terkait.
"Seperti kalau hal ini nanti dinilai terkait dengan persaingan usaha seharusnya KPPU dilibatkan dari awal," katanya.