BPJS Ketanagakerjaan Bayar Klaim Rp 42,78 Triliun di 2021

Selama tahun 2021 BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah berhasil membayarkan klaim atau jaminan sebesar Rp 42,78 triliun kepada 3 juta peserta.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Apr 2022, 16:30 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2022, 16:30 WIB
BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home Imbas Pandemik COVID-19
Selama tahun 2021 BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah berhasil membayarkan klaim atau jaminan sebesar Rp 42,78 triliun kepada 3 juta peserta.

Liputan6.com, Jakarta Selama tahun 2021 BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah berhasil membayarkan klaim atau jaminan sebesar Rp 42,78 triliun kepada 3 juta peserta.

“Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat dari tahun lalu karena imbas dari pandemi yang menyebabkan melonjaknya angka kematian dan PHK,”  Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, Public Expose LK-LPP BPJAMSOSTEK Tahun 2021, Kamis (28/4/2022).

Lebih lanjut, Anggoro menyebut dengan terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, BPJAMSOSTEK juga mulai membayarkan manfaat beasiswa pendidikan sebesar maksimal Rp174 juta bagi 2 orang anak dari peserta yang meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja.

Sedangkan dari cakupan kepesertaan, hingga akhir tahun 2021 tercatat BPJAMSOSTEK memiliki 50,92 juta pekerja yang terdaftar, di mana 30,66 juta diantaranya merupakan peserta aktif dengan kontribusi iuran mencapai Rp80,15 triliun.

“Dengan demikian dapat dikatakan bahwa semua pembayaran klaim sepanjang tahun 2021 mampu dibayarkan hanya dengan iuran yang diterima,” ujarnya.

Anggoro yakin pencapaian tersebut dapat menjadi modal yang penting bagi BPJAMSOSTEK guna mencapai universal coverage, terlebih dengan adanya dukungan langsung dari presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.

“Meski di tahun 2021 banyak tantangan yang dihadapi oleh BPJAMSOSTEK, namun kami terus berupaya untuk memberikan kinerja yang terbaik sehingga tingkat Kesehatan Keuangan DJS masuk dalam kategori sangat sehat dan aman,” ujarnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ragam Inovasi

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan

Dalam upaya merespon perubahan kondisi lingkungan akibat pandemi dan beragam tantangan lain di depan, BPJAMSOSTEK meluncurkan beragam inovasi layanan di tahun 2021, diantaranya dengan melakukan penyempurnaan proses klaim JHT secara digital atau yang dikenal dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), serta meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Aplikasi yang saat ini telah diunduh oleh 10 juta pengguna tersebut merupakan salah satu solusi dalam meningkatkan kapasitas layanan kepada peserta, terlebih pada masa pandemi yang menyebabkan adanya pembatasan mobilitas sosial.

Dengan adanya JMO, peserta dapat melakukan klaim lebih cepat dan mudah dengan beragam fitur-fitur yang lebih lengkap.

“Simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim yang dilakukan BPJAMSOSTEK mampu memangkas masa tunggu klaim JHT, dari yang awalnya rata-rata 8 hari menjadi rata-rata 1,05 serta meningkatkan success rate klaim JHT dari 55 persen di bulan Januari, menjadi 95 persen di akhir tahun 2021,” katanya.

Disisi lain, kanal online lebih banyak dipilih oleh para peserta, terbukti dari melonjaknya angka penggunaan JMO dan Lapak Asik dari 36 persen menjadi 76 persen.

Selain itu di tahun 2021, BPJAMSOSTEK kembali mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk menjadi mitra penyedia data dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan yang diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 tersebut berhasil disalurkan kepada 8,9 juta pekerja yang juga merupakan peserta  BPJAMSOSTEK.  

Sistem Manajemen Anti Suap BPJamsostek Diakui Lembaga Internasional

Bantuan Subsidi Upah BPJS Termin 2 Tahap 6 Cair Pekan Ini
Bantuan Subsidi Upah BPJS Termin 2 Tahap 6 Cair Pekan Ini

Pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dituntut untuk selalu dilakukan dengan sebaik-baiknya. Salah satu prinsip yang dianut adalah kehati-kehatian dan good governance atau pelaksanaan tata kelola yang baik.

Untuk memastikan hal tersebut dibentuklah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada tahun 2015 oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam upayanya meminimalisir potensi terjadinya suap dan gratifikasi atau pemberian hadiah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

Agar memastikan hal tersebut berjalan dengan baik, salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK adalah dengan meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

"Dengan berhasil mendapatkan ISO 37001:2016 ini, diharapkan dapat membantu BPJAMSOSTEK dalam menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti-suap yang sebelumnya telah diimplementasikan oleh BPJAMSOSTEK," ujar Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, Senin (14/3/2022).

Sertifikasi yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK ini merupakan salah satu langkah preventif dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu BPJAMSOSTEK juga melakukan mekanisme pendekatan berbasis risiko agar dapat mengambil keputusan dengan baik terkait dengan hubungan bisnis dengan mitra atau pihak ketiga.

Implementasi dari sertifikasi tersebut dilaksanakan sejak tahun 2021 pada proses bisnis pengelolaan investasi dan perluasan kepesertaan.

Hal ini dilakukan karena proses bisnis pada bidang tersebut dinilai memiliki risiko yang tinggi apalagi dengan dana kelolaan BPJAMSOSTEK yang mencapai Rp553,5 Triliun dengan cakupan kepesertaan sebanyak 30,6 juta pekerja di penghujung tahun 2021.

Hal ini juga mendapat pengakuan dari International Social Security Association (ISSA), sebuah perkumpulan atau organisasi jaminan sosial internasional, dengan mengeluarkan Certificate of Merit atas upaya BPJAMSOSTEK dalam menjadikan UPG sebagai satu kesatuan dengan fungsi manajemen pengendalian fraud yang berperan dalam memberikan edukasi, sosialisasi dan pengendalian atas suap ataupun hadiah kepada seluruh karyawan BPJAMSOSTEK yang dapat berujung pada terjadinya fraud atau bahkan korupsi.

"Salah satu poin penting yang menjadi pertimbangan ISSA dalam memberikan penghargaan ini adalah karena sistem pelaporan gratifikasi BPJAMSOSTEK yang mudah melalui platform digital. Hal ini berimbas pula pada peningkatan jumlah laporan setiap tahunnya yang harus diantisipasi kemudian karena seiring peningkatan laporan, meningkat pula upaya gratifikasi yang dilakukan oleh pihak eksternal kepada karyawan BPJAMSOSTEK," tutur Anggoro.

 

Infografis Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Infografis Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya