Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyerahan penetapan perkara kemitraan Nomor 06/Kppu-K/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah terkait pelaksanaan kemitraan ayam broiler oleh PT Anjawani Mitra Madani di Provinsi Jawa Barat.
Komisioner KPPU Kurnia Toha, memerintahkan PT Anjawani Mitra Madani (PT AMM) untuk memperbaiki pelaksanaan kemitraannya dengan 176 peternak plasma di sektor peternakan ayam broiler yang menjadi mitranya.
Baca Juga
“Penelitian inisiatif KPPU pada tahun 2021 menemukan adanya dugaan pelanggaran PT AMM terhadap Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Diduga PT AMM secara sepihak menetapkan jaminan kepada peternak, menentukan kualitas sapronak, sanksi sepihak kepada Peternak Plasma, dan perilaku lainnya,” kata Kurnia, dalam penyerahan penetapan perkara kemitraan, di KPPU, Kamis (9/6/2022).
Advertisement
KPPU melanjutkan kasus tersebut ke proses penanganan perkara sebagai Perkara Kemitraan Nomor 6/KPPUK/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terkait Pelaksanaan Kemitraan Ayam Broiler oleh PT Anjawani Mitra Madani di Provinsi Jawa Barat.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, KPPU menemukan adanya dugaan penguasaan yang dilakukan oleh PT AMM terhadap peternak plasma dalam hubungan kemitraan di antara kedua belah pihak, seperti pengalihan risiko kepada Peternak Plasma, harga tunggal kepada sapronak, serta tidak transparan dalam pencatatan maupun perjanjian yang dimiliki,” jelasnya.
Untuk perilaku tersebut, KPPU mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis I dan II yang memerintahkan PT AMM untuk melakukan perbaikan hubungan kemitraan dengan Peternak Plasma, yaitu merevisi klausula-klausula dalam perjanjian dan memperbaiki pelaksanaan kemitraan dengan Peternak Plasma.
Revisi Perjanjian
Perbaikan tersebut dilakukan dalam bentuk merevisi klausul Perjanjian Pemeliharaan Ayam Broiler (Sapronak); merevisi klausul Perjanjian Harga dan Bonus; memperbaiki pelaksanaan kemitraan antara PT AMM; memberi pemahaman menyeluruh kepada seluruh petugas lapangan yang bersentuhan langsung dengan peternak plasma mengenai mekanisme kemitraan.
Kemudian, KPPU meminta PT AMM untuk memastikan seluruh petugas lapangan yang bertugas untuk melakukan pemantauan ke kandang peternak plasma sesuai Standard Operating Procedure (SOP), memberikan informasi akurat mengenai mekanisme kemitraan sesuai perjanjian baru kepada peternak plasma, memberikan penjelasan mekanisme pengaduan kepada peternak plasma terkait sapronak, memastikan peternak plasma mendapatkan informasi akurat terkait mekanisme kemitraan sesuai perjanjian terbaru, dan memastikan bahwa peternak plasma menerima perjanjian dan menjalankan kemitraan sesuai perjanjian terbaru.
Berdasarkan hasil pemantauan KPPU, PT AMM melakukan perbaikan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis.
“Untuk itu, KPPU mengeluarkan Penetapan Komisi berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan,” ujarnya.
Advertisement
Penetapan Komisi
Penetapan Komisi adalah hasil penilaian Komisi yang diputuskan dalam Rapat Komisi untuk menghentikan perkara setelah Terlapor melaksanakan seluruh perbaikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan sesuai Peringatan Tertulis.
Penetapan Komisi tersebut merupakan bagian dari implementasi tugas KPPU yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“KPPU memberikan apresiasi bagi pelaku usaha yang menunjukkan perbaikan perilaku untuk mematuhi UU dan mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat. Perbaikan pelaksanaan kemitraan oleh PT Anjawani Mitra Madani ini diharapkan menjadi sebuah dorongan bagi pelaku usaha agar tetap memperhatikan dan mematuhi UndangUndang dalam setiap aksi korporasinya,” pungkas Kurnia