Top 3: Link Beli Tiket Jakarta Fair PRJ Kemayoran 2022

Informasi mengenai link beli tiket Jakarta Fair PRJ Kemayoran 2022 ini menjadi berita yang paling banyak dicari

oleh Tira Santia diperbarui 10 Jun 2022, 08:30 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2022, 08:30 WIB
Pekan Raya Jakarta atau Jakarta Fair 2022 akan digelar pada 9 Juni-17 Juli 2022 di Arena JiExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Photo credit : Instagram.com/jakartafairid).
Pekan Raya Jakarta atau Jakarta Fair 2022 akan digelar pada 9 Juni-17 Juli 2022 di Arena JiExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Photo credit : Instagram.com/jakartafairid).

Liputan6.com, Jakarta Ajang pameran besar di Jakarta bertajuk Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair 2022 akan digelar di Arena JiExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 9 Juni-17 Juli mendatang.

Tiket masuk PRJ Kemayoran atau Jakarta Fair 2022 dapat dibeli secara online di laman jakartafair.co.id, jiexpo.com, dan eventguide.id.

Harga tiket yang ditawarkan pun cukup terjangkau, mulai dari Rp 30.000-Rp 50.000 tanpa konser dan Rp 60.000-Rp 100.000 dengan konser, dan bahkan gratis bagi lansia dan anak-anak balita.

Informasi mengenai link beli tiket Jakarta Fair PRJ Kemayoran 2022 ini menjadi berita yang paling banyak dicari. Selain itu, masih ada sejumlah informasi yang tak kalah menarik.

Berikut daftar berita yang paling banyak di baca di kanal Bisnis Liputan6.com, Jumat (10/6/2022):

1. Dibuka Hari Ini, Intip Link Beli Tiket Jakarta Fair PRJ Kemayoran 2022

Acara pameran bertajuk Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran atau Jakarta Fair 2022 mulai digelar di Arena JiExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis hari ini (9/6/2022). 

Diketahui bahwa pameran besar yang menawarkan produk-produk ungggulan dari berbagai sektor industri dari makanan, fashion, hingga otomotif itu digelar dari Kamis (9/6) hingga 17 Juli mendatang.

Dilansir dari situs resmi Jakarta Fair, Kamis (9/6/2022) PRJ Kemayoran 2022 pun menandai Jakarta Fair pertama setelah tahun vakum karena pandemi Covid-19 di Indonesia. 

Baca artikel selengkapnya di sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


2. Layanan Rawat Inap BPJS Kesehatan Bakal Distandarisasi, Mulai Kapan?

Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan
Petugas memeriksa tekanan darah pasien BPJS Kesehatan yang berobat di Faskes Tingkat 1 Klinik Kesehatan Prima Husada di Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/20222). Sejumlah terobosan saat ini dilakukan paramedis di Faskes Tingkat 1, diantaranya penilaian peserta program JKN melalui fitur Kessan (Kesan Pesan Peserta Setelah Layanan) dalam aplikasi Mobile JKN. (merdeka.com/Arie Basuki)

Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) berencana merevisi Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun perihal yang akan direvisi yakni terkait kelas rawat inap standar.

"Status saat ini sedang sedang mempersiapkan revisi Perpres 82/2018 untuk mengatur kelas rawat inap," kata Anggota DJSN, Asih Eka Putri saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Nantinya Kementerian Kesehatan akan menerbitkan aturan berupa peraturan menteri kesehatan yang menjadi tahap awal tersebut. Hanya saja, saat ini masih menunggu izin dari Presiden Joko Widodo.

Baca artikel selengkapnya di sini


3. Menko Luhut Peringatkan DPR: Jangan Nyari Popularitas dengan Nyerang Saya!

Menko Marves Luhut B. Pandjaitan
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 3 Januari 2022. (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atau Menko Luhut blak-blakan mendapat kritik soal wacana besaran tarif masuk Candi Borobudur. Ia mengaku menerima beberapa kritik dari anggota DPR RI.

Merespons hal itu, Menko Luhut cukup geram dengan kritikan yang disampaikan kepadanya. Ia menyebut, sejumlah kritikan itu datang tanpa tau masalah secara komprehensif.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu Menko Luhut mengumumkan tarif baru masuk kawasan bangunan Candi Borobudur sebesar Rp 750.000 per orang. Belakangan, kebijakan ini ditunda penerapannya.

Baca artikel selengkapnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya